Berita Pati
Botok Soroti Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Pati, Ali: Monggo Kalau Mau Dikurangi
Ali menegaskan DPRD Kabupaten Pati tidak keberatan jika fasilitas tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan harus dikurangi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Menanggapi aspirasi masyarakat yang menuntut adanya efisiensi anggaran, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, angkat bicara mengenai wacana pemotongan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan.
Ali menegaskan bahwa pihak legislatif sama sekali tidak keberatan jika fasilitas tunjangan tersebut harus dikurangi.
Ali memaparkan bahwa pemberian tunjangan perumahan merupakan amanat regulasi formal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Komunitas Kencan Buku Pati Himpun Penggemar Aktivitas Membaca, Berlomba Menamatkan Satu Buku
• Mengintip Markas Sindikat Scam Internasional di Sukoharjo, Warga Mengira Kantor Konsultan
Aturan tersebut membolehkan pemerintah daerah memberikan tunjangan perumahan apabila daerah yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah jabatan resmi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.
Kendati demikian, Ali menggarisbawahi bahwa penentuan nominal serta kebijakan pemotongan tunjangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (eksekutif) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan domain dari DPRD itu sendiri.
Jika Plt Bupati Pati berniat melakukan penyesuaian nominal, hal itu harus didasarkan pada appraisal (proses penilaian atau penaksiran aset) yang objektif.
"Kalau toh mau dikurangi sesuai kehendak masyarakat, kemudian Plt Bupati mau mengurangi, ya monggo."
"Tentunya dilakukan dengan appraisal. Karena kami bicara bukan sewa kamar, tapi tunjangan perumahan," jelas Ali, Senin (25/5/2026).
Politisi PDIP ini menekankan bahwa komponen tunjangan perumahan dewan mencakup fasilitas rumah tangga yang kompleks. Mulai dari kamar tidur, ruang tamu, hingga ruang keluarga, sehingga penyesuaian harganya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Namun secara prinsip, seluruh anggota legislatif siap menerima keputusan apa pun demi efisiensi daerah.
"Kalau memang kehendak rakyat seperti itu, silakan, kami mengikuti saja."
"Tidak ada pimpinan maupun anggota DPRD merasa keberatan," pungkas Ali.
Untuk diketahui, sesuai yang tercantum di laman BPK RI, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati.
Baca juga: Ending Kisah Calon Pengantin Kabur Jelang Akad Nikah di Pati: Nayla dan David Bakal Menikah
• HUT ke-24, KPPG Jateng Kampanye Hemat Energi Melalui Lomba Videografi Mahasiswa
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati.
Ketua DPRD diberi tunjangan perumahan sebesar Rp41 juta.
| Hujan Deras Semalaman, Desa Ketitang Wetan Pati Kebanjiran |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Hujan Deras Semalaman, Desa Ketitang Wetan Pati Kebanjiran |
|
|---|
| Polemik Raperda Pajak PBJT yang Dianggap Bebani UMKM, AMPB Audiensi dengan Pemkab Pati |
|
|---|
| Davin Febriansyah, Pria Lain yang Ditemani Nayla Si Pengantin Kabur Ngamar di Jepara |
|
|---|
| Pengantin Perempuan di Pati yang Kabur Jelang Akad Dijemput Polisi, Sudah di Jepara Bareng Pria Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260525-_-Ali-Badrudin-DPRD-Pati.jpg)