Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kiai Cabul di Pekalongan

Kemenag Jateng: Padang Ati Bukan Pondok Pesantren Tapi Padepokan

“Hasil koordinasi kami dengan Kemenag Pekalongan, bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan,” kata Fatkhur.

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG
Aparat Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pria berinisial AKF (baju putih), pengasuh sekaligus pimpinan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Rabu (27/5/2026), atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo 

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menyebut, bahwa tempat belajar agama yang dipimpin oleh AKF (55) itu merupakan padepokan, bukan pondok pesantren.

Meski demikian, siswa yang menimba ilmu di sana tetap disebut sebagai santriwati.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pesantren berarti tempat para santri belajar atau mengaji.

Kini,  AKF (55), pengasuh Padepokan Padang Ati, Kabupaten Pekalongan dijadikan tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati. Kini, ratusan santri telah dipulangkan. 

Baca juga: Sekda Akbar: Ratusan Santri Padang Ati Pekalongan Bakal Direlokasi

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka, Polisi Dapat 2 Bukti

TIDAK MEMILIKI IZIN - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham mengatakan, bahwa Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kemenag, Kamis (28/5/2026).
TIDAK MEMILIKI IZIN - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham mengatakan, bahwa Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kemenag, Kamis (28/5/2026). (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

“Hasil koordinasi kami dengan Kemenag Pekalongan, bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan,” kata Fatkhur saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2026).

Namun, ia tetap meminta Kemenag Pekalongan untuk memantau perkembangan kasus ini, apalagi pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini persoalannya sekarang juga sudah ditangani Polres, termasuk pelakunya sudah ditangkap dan diproses hukum,” lanjutnya.

Pihaknya juga menggandeng dinas terkait agar psikologis para santri dan kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu.

Kini ratusan santri telah dipulangkan dan beberapa dititipkan kepada pengajar.

“Jadi tadi malam sudah banyak yang dipulangkan, ada 350 santri.

Hanya saja yang sedang sekolah atau madrasah sebanyak 38 siswa.

 Dua santri dari luar Pekalongan dititipkan di rumah guru, lainnya di masyarakat sekitar.

Langkah berikutnya yang di madrasah itu untuk keberlangsungan KBM-nya ngelaju dengan sepeda, taksi,” bebernya.

Namun, dia belum mengetahui keberadaan madrasah atau sekolah di dalam Padepokan Padang Ati mengingat jumlah santri yang mencapai ratusan.

Dia juga belum membeberkan sejak kapan padepokan tersebut berdiri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved