Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kiai Cabul di Pekalongan

Polisi Olah TKP Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan

Satreskrim Polres Pekalongan Kota olah TKP di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (29/5/2026).

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
OLAH TKP - Polisi dari Satreskrim Polres Pekalongan Kota olah TKP Ponpes Padepokan Padang Ati, di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (29/5/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan olah TKP di Ponpes Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (29/5/2026).

Olah TKP dilakukan setelah polisi menetapkan pengasuh pondok sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Selain melakukan olah TKP, aparat kepolisian juga memasang garis polisi atau police line di area pondok guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Sekda Akbar: Ratusan Santri Padang Ati Pekalongan Bakal Direlokasi

Aktivitas pondok untuk sementara juga dihentikan agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.

Olah TKP dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto bersama jajaran penyidik.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Seusai menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam, tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolres Pekalongan Kota.

"Perkembangan penyidikan, kami telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto.

Menurutnya, alat bukti yang telah dikumpulkan meliputi keterangan para saksi korban, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Jangan Takut Lapor, Polisi Buka Posko Korban Pencabulan di Pondok Padang Ati Pekalongan

Hingga kini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban. 

Namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Arif NS menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Menurut Arif, selama pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga Kamis (28/5/2026) dini hari, kliennya menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved