Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Duduk Perkara Sengketa Lahan Kantor Desa Sambirejo Pati

Konflik perdata ini mencuat ke permukaan setelah pihak ahli waris almarhum Asmowijojo Soekoer melayangkan gugatan resmi pada awal tahun ini

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
SIDANG PERDATA - Persidangan perkara perdata terkait sengketa lahan kantor Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (2/6/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sengketa lahan Kantor Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, bergulir di persidangan. 


Konflik perdata ini mencuat ke permukaan setelah pihak ahli waris almarhum Asmowijojo Soekoer melayangkan gugatan resmi pada awal tahun ini guna memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.


Hal itu disebut sebagai langkah terakhir akibat kebuntuan upaya mediasi dengan pemerintah desa setempat.


Kuasa hukum ahli waris, Mudzakir, mengungkapkan bahwa proses hukum ini terpaksa diambil setelah semua pintu kekeluargaan tertutup.


Dia menjelaskan bahwa persidangan yang berlangsung saat ini merupakan kelanjutan dari rangkaian panjang upaya yang dilakukan kliennya. 


Persoalan ini sebelumnya sempat masuk ke ranah tindak pidana ringan (tipiring) terkait pengrusakan bangunan pada tahun 2024, namun putusan hakim menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.


Mudzakir memaparkan bahwa berdasarkan data dokumen Letter C yang diketahuinya, tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan balai desa tersebut sejatinya merupakan milik almarhum Asmowijojo Soekoer.

Menurutnya, lahan tersebut sudah mulai dipergunakan oleh pihak pemerintah desa sejak era 1970-an.

Baca juga: Gay yang Mangkal Cari Korban di Taman Sriwedari Solo Tertangkap, Ternyata Punya Istri dan 2 Anak


"Kami hanya berharap bahwa putusan ini akan memperjelas, sebetulnya tanah ini milik siapa," ujar Mudzakir saat ditemui usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (2/6/2026).


Ia menjelaskan bahwa dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pati, pihaknya telah menawarkan opsi damai yang moderat, seperti penyerahan aset secara sukarela, pembelian dengan harga wajar, atau tukar guling aset. Sayangnya, berbagai upaya persuasif tersebut tidak bersambut.


Keluarga ahli waris kecewa karena selain sengketa lahan, mereka juga merasa urusan administrasi kependudukan dipersulit. 


Sejak Mei 2025, pihak keluarga telah tiga kali mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan kematian almarhum Asmowijojo Soekoer kepada Kepala Desa Sambirejo, namun permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti.


Di persidangan, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Supriyanto, anak mantan Sekretaris Desa Sambirejo periode 1972-2002. Dia bersaksi pada Selasa (26/5/2026). 


Ia menyatakan mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum Asmowijojo Soekoer berdasarkan dokumen Letter C dan penjelasan pejabat desa terdahulu.

Menurutnya, tanah tersebut tidak pernah dihibahkan, melainkan hanya berstatus pinjam pakai yang memerlukan izin dari ahli waris.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved