Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Duduk Perkara Sengketa Lahan Kantor Desa Sambirejo Pati

Konflik perdata ini mencuat ke permukaan setelah pihak ahli waris almarhum Asmowijojo Soekoer melayangkan gugatan resmi pada awal tahun ini

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
SIDANG PERDATA - Persidangan perkara perdata terkait sengketa lahan kantor Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (2/6/2026). 


Kesaksian senada disampaikan Soekarmi, Kepala Desa Sambirejo periode 1998-2008, dalam sidang lanjutan Senin (1/6/2026). 


Soekarmi mengakui bahwa selama menjabat, ia secara sadar mengajukan izin pinjam pakai kepada ahli waris karena tanah itu memang milik almarhum Asmowijojo Soekoer dan tidak pernah tercatat sebagai aset desa. 


Ia bahkan sempat merencanakan tukar guling agar urusan administrasi selesai, namun rencana tersebut kandas karena kendala teknis.


Menanggapi jalannya persidangan, Mudzakir mengaku sangat optimistis bahwa keadilan akan berpihak pada kliennya. 


Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya agar tanah tersebut bisa segera dikembalikan kepada ahli waris yang berhak.


"Proses hukum harus berjalan transparan dan bermartabat.

Kami mengimbau masyarakat untuk melihat masalah ini secara bijak dan dewasa, karena sejatinya tidak ada seorang pun yang rela melihat hak keluarganya dilanggar secara semena-mena," ujar Mudzakir.


Mudzakir juga mengungkapkan bahwa fokus utama dari pihak penggugat dalam persidangan ini adalah pembuktian kepemilikan dokumen Letter C. 


Pihaknya mengaku telah memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan pihak tergugat, yakni Pemerintah Desa Sambirejo, untuk menunjukkan dokumen asli Letter C yang selama ini berada di bawah penguasaan pihak desa dan tidak dapat diakses oleh ahli waris.


"Kalau ini milik dari warga negara yang digunakan oleh negara, itu kan zalim namanya. Kami hanya ingin memperjelas itu," tambahnya


Sementara, Kepala Desa Sambirejo, Andi Warsih, maupun penasihat hukumnya menolak memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait gugatan dan jalannya persidangan tersebut.


Mereka menyatakan baru bersedia memberikan keterangan setelah seluruh tahapan persidangan usai. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved