Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ini Alasan Camat Tembalang Semarang Enggan Tandatangani Berkas Warga, Ada Data yang Berbeda

Eko Agus Padang Haryanto Camat Tembalang buka suara setelah viral di medsos dengan narasi enggan memberikan tanda tangan.

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
MINTA MAAF - Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto saat wawancara di kantornya, Selasa (2/6/2026). Eko menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Semarang dan masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Eko Agus Padang Haryanto Camat Tembalang buka suara setelah viral di medsos dengan narasi enggan memberikan tanda tangan saat dimintai layanan oleh seorang warga.

Dalam pernyataannya ia menjelaskan alasannya tidak langsung memberi tanda tangan dan bagaimana kronologi peristiwa tersebut.

Narasi tersebut diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang dan menyebut Camat Tembalang Eko Agus Padang Haryanto menolak menandatangani dokumen administrasi yang dibutuhkan warga sebagai salah satu syarat proses di pengadilan.

Dalam unggahan tersebut, jawaban yang diterima warga dinilai tidak mencerminkan semangat pelayanan publik.

Baca juga: Siap-siap! Warga yang Belum Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditagih Door to Door

Baca juga: Kampung Batik Rejomulyo Semarang Kini Semakin Cantik

"Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye! (Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana?)" demikian kutipan yang ditampilkan dalam narasi unggahan mengutip laporan seorang warga terkait jawaban Camat.

Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto menanggapi viralnya narasi tersebut.

Ia menjelaskan jika permohonan yang diajukan warga berkaitan dengan surat keterangan satu nama yang melibatkan tiga data berbeda. Ia menyebut, terdapat perbedaan nama dalam sejumlah dokumen yang diajukan.

"Jadi sekaligus saya menyampaikan yang kejadian kemarin ada pemohon mengajukan surat pernyataan satu nama itu ada tiga data yang berbeda. Satu akta kematian Ahmad; dua, salah satu ahli waris, itu nama ayahnya Rahmat. Kemudian yang ketiga surat sertifikat tanah atas nama Ahmad," ujarnya di kantornya, Selasa (2/6/2026).

Ia mengklaim perbedaan nama tersebut menjadi alasan pihak kecamatan menyarankan pemohon lebih dulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

"Makanya kami sarankan pada waktu itu awalnya sudah disarankan oleh Kasi Pelayanan untuk ke Dispendukcapil. Kenapa? Karena perbedaan namanya itu sudah berbeda, kan gitu," katanya.

Eko menjelaskan, terdapat perbedaan antara kesalahan penulisan huruf dalam nama dengan perubahan nama yang substansial.

Menurutnya, apabila hanya terjadi perbedaan huruf, maka koreksi data dapat diproses melalui Dispendukcapil. Namun jika nama yang tercantum berbeda, maka hal tersebut masuk kategori perubahan nama.

"Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama," ujarnya.

Ia juga menyebut camat tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ataupun menetapkan data kependudukan secara permanen.

"Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil," kata Eko.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved