Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kiai Cabul di Pekalongan

Begini Kondisi Terkini Padepokan Padang Ati Pekalongan: Kosong

Kondisi terbaru Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
OLAH TKP - Satreskrim Polres Pekalongan Kota saat melakukan olah TKP pondok pesantren padepokan Padang Ati, di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kemenag memastikan Padepokan Padang Ati sudah kosong dan seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua.
  • Lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak diperbolehkan menerima santri baru.
  • Kemenag memfasilitasi mutasi santri ke pondok pesantren resmi agar pendidikan mereka tetap berlanjut.

 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kondisi terbaru Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dipastikan sudah tidak lagi menjalankan aktivitas pendidikan.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan menyebut seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua maupun wali masing-masing sebagai bagian dari langkah perlindungan di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Selain memastikan lokasi dalam keadaan kosong, Kemenag juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak diperbolehkan menerima santri baru.

Langkah penutupan operasional sementara pun tengah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan aparat terkait.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan, Nurul Furqqon, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang ditangani kepolisian.

"Untuk proses hukum saat ini masih ditangani oleh Polres Pekalongan Kota.

Kami menghormati, seluruh proses yang dilaksanakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Komplotan Penipu Modus Jual Beli Emas Dibekuk di Batang, Korban Rugi Rp174 Juta

Menurut Nurul, berdasarkan data yang dimiliki Kemenag Kabupaten Pekalongan, Padepokan Padang Ati tidak tercatat sebagai pondok pesantren resmi dan tidak memiliki izin operasional.

Karena itu, lembaga tersebut tidak masuk dalam pembinaan Kementerian Agama.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik, Kemenag bersama sejumlah pihak telah mengambil langkah mitigasi dengan mengembalikan seluruh santri kepada keluarga masing-masing.

Bagi santri yang ingin melanjutkan pendidikan pesantren, Kemenag juga membuka jalur mutasi ke pondok pesantren resmi yang telah mengantongi izin operasional.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pondok-pondok pesantren di sekitar, untuk menerima mutasi anak didik dari Padang Ati agar pendidikan mereka tetap berjalan," katanya.

Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas.

Santri yang mengikuti pendidikan formal disebut tetap dapat melanjutkan proses belajar mengajar serta mengikuti ujian tanpa hambatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved