Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Blak-blakan Sosok Artis yang Terlibat Love Scamming Internasional, Ini Perannya

Polda Jawa Tengah (Jateng) membenarkan kalau sosok mantan artis berinisial F adalah Fabiola Elizabeth

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Dok Polda Jawa Tengah/istimewa
TERSANGKA - Foto seorang perempuan mantan artis berinisial F yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring bermodus pig butchering dan love scamming ditampilkan saat gelar perkara di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (1/6/2026). F diduga berperan sebagai model, melakukan video call dengan korban warga negara Amerika Serikat untuk memperkuat hubungan emosional dan meyakinkan mereka agar menanamkan dana pada investasi kripto palsu yang dijalankan jaringan pelaku. 

Polda Jateng Blak-blakan Sosok Artis yang Terlibat Love Scamming Internasional, Ini Perannya

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) membenarkan kalau sosok mantan artis berinisial F adalah Fabiola Elizabeth.

Terungkap pula perannya dalam jaringan penipuan online (scam) internasional yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

F sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama yang lain.

 Sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan telah meraup keuntungan mencapai Rp 41,1 miliar.

Baca juga: Komplotan Penipu Modus Jual Beli Emas Dibekuk di Batang, Korban Rugi Rp174 Juta

Fabiola diketahui bertugas sebagai model untuk mendukung aksi penipuan bermodus pig butchering yang menyasar warga negara Amerika Serikat.

Kasus terungkap setelah Ditressiber Polda Jateng melakukan patroli siber dan penyelidikan terhadap aktivitas penipuan lintas negara.

Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah lokasi di Solo  dan Sukoharjo.

Petugas kemudian menemukan tujuh lokasi yang digunakan jaringan tersebut, terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah indekos.

Salah satu lokasi yang menjadi pusat aktivitas pelaku adalah PT Digi Global Konsultan di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru.

"Membenarkan (Fabiola jadi model sindikat scam)," kata Artanto saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menangkap total 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia (WNI), tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.

Artanto menjelaskan, WNA masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kerja dan wisata.

Tugas Fabiola dalam Sindikat Scam Internasional

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, sindikat scam internasional Solo Baru menjalankan aksinya dengan membangun kedekatan emosional kepada calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial.

Setelah korban merasa nyaman dan percaya, pelaku mengarahkan mereka untuk menanamkan uang pada platform investasi maupun perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering," ujar Himawan dikutip dari laman Humas Polri, Senin (1/6/2026).

"Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," tambahnya.

Pelaku sengaja menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial.

Mereka juga menggunakan foto dan video perempuan ketika memperdaya korban. 

Supaya korban semakin percaya, sindikat tersebut juga merekrut Fabiola yang bertugas sebagai model.

Ia bertugas menyediakan foto-foto persuasif dan melakukan panggilan video atau video call supaya korban percaya.

Dengan begitu, korban bersedia menyetorkan dana ke situs kripto yang sudah direkayasa oleh pelaku.

Pelaku Manfaatkan Aplikasi Kencan dan Media Sosial

Modus tersebut menjadi bagian penting dari strategi pig butchering, yaitu penipuan yang mengandalkan manipulasi hubungan personal sebelum korban diminta mengirimkan uang.

Penyidik mengungkap, para pelaku menjaring target melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook.

Komunikasi yang awalnya dilakukan di platform tersebut kemudian dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi.  

Dari sana, hubungan terus dibangun hingga korban merasa memiliki kedekatan emosional dengan pelaku.

Selain model, sindikat itu juga memiliki struktur kerja yang tersusun rapi. Terdapat peran leader, marketing, dan asisten marketing yang masing-masing memiliki tugas berbeda.

"Selain marketing dan asisten marketing terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali," jelas Himawan.

Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial ASC yang diduga menyediakan lokasi serta berbagai sarana yang digunakan kelompok tersebut untuk menjalankan aktivitasnya.

Sindikat Raup Keuntungan Rp 41,1 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Pelaku juga sempat berpindah-pindah lokasi dengan menggunakan empat kantor berbeda.

Data transaksi yang ditemukan menunjukkan kelompok tersebut meraup keuntungan mencapai 2.327.625,85 dollar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar.

Korban yang berhasil dijebak sedikitnya berjumlah 133 orang dan sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat.

Untuk kasus ini, tersangka yang berperan sebagai marketing, asisten marketing, model, dan leader dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara ASC yang diduga menyediakan tempat dan sarana operasional dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved