Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

Pemprov Jateng Batasi Pengembang Perumahan di Lahan Persawahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng) membatasi pengembangan melakukan pembangunan perumahan di lahan persawahan.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
PANEN PADI - Pekerja dengan mengoperasikan alat kombine untuk memanen padi biosalin di lahan sawah pesiri Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng) membatasi pengembangan melakukan pembangunan perumahan di lahan persawahan.

Pembatasan ini dilakukan dengan menetapkan sawah ke dalam status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Luasan LSD di Jateng sendiri ditargetkan seluas  970.000 hektare pada tahun 2026.

"Ya pasti (untuk membatasi pembanguan perumahan), karena kebijakan tingkat nasional ini bertujuan mempertahankan lahan sawah sebagai penyangga ketahanan pangan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro kepada Tribunjateng.com, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).

Ia mengungkap, sawah yang masuk sebagai LSD tidak boleh dialihfungsikan untuk perumahan atau proyek lainnya. Hal itu sudah dipahami oleh pengembangan perumahan.

Baca juga: Lahan Sawah Dilindungi di Jateng Masih Kurang 145 Ribu Hektare

Baca juga: Petinggi Hipmi Jateng, TAT Diperiksa Berjam-jam Kasus Penganiayaan di Mapolda Jateng

"Ya kami nanti informasikan kembali ke pengembang mana saja lahan sawah yang masuk LSD dan tidak boleh dibangun rumah," ujarnya.

Penyusunan sawah berstatus LSD, kata Henggar, masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah kabupaten/kota diberi waktu dua Minggu mendatag untuk menyelesaikan pengajuan lahan di daerah mereka yang masuk ke LSD. "Tiap kabupaten kota dijatah minimal 87 persen," ujarnya.

Namun, Henggar mengungkap, ada sejumlah kabupaten/kota kesulitan memenuhi kuota sawah yang masuk LSD.

Daerah yang kesulitan itu di antaranya Kota Magelang karena nyaris zero atau sama sekali tak memiliki sawah kategori LSD. Kondisi serupa juga dialami oleh Kota Surakarta yang sedikit memiliki lahan sawah tapi digunakan untuk pengembangan industri dan proyek pembangunan lainnya.

"Sebagai solusi atas persoalan itu, Kebijakan Gubernur daerah yang tidak memiliki lahan LSD akan diambilkan ke daerah lain yang kelebihan lahan LSD," paparnya.

Terpisah, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng Nur Cholis mengatakan, sawah harus masuk dalam LSD sebagai perlindungan agar tidak dialihfungsikan sebagai lahan pembangunan proyek infrastruktur di antaranya perumahan.

Cholis menyakini, sawah berstatus LSD secara perlindungan hukum lebih kuat dibandingkan sawah tak masuk kantong LSD. "Namun, bukan berarti sawah tak berstatus LSD dialihfungsikan seenaknya saja," paparnya kepada Tribun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved