Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Masa Pengenalan Lingkungan di Rutan, Sudewo Belum Bisa Dijenguk

Sudewo dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang, setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh KPK ke tahap penuntutan.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Rabu 10 Juni 2026 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana Rutan Kelas I Semarang di Jalan Dokter Cipto, Kota Semarang, pada Selasa (9/6/2026) siang, tampak relatif tenang.

Pintu pengamanan sesekali terbuka dan kembali terkunci saat petugas maupun pengunjung keluar masuk. 

Di bagian depan, sejumlah pekerja terlihat melakukan renovasi bangunan.  

Di balik tembok rutan tersebut, Bupati nonaktif Pati, Sudewo, kini menjalani hari-hari awal penahanannya menjelang persidangan.

Sudewo dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang, pada Jumat (5/6/2026) malam, setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penuntutan.

Dia akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin (15/6) pekan depan.

Mantan anggota Komisi V DPR RI itu menghadapi dua perkara korupsi sekaligus yang dakwaannya digabung dalam satu persidangan.

Pertama, dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.  

Kedua, dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Sudewo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 19 Januari lalu.

Setelah itu, KPK menahan politikus Partai Gerindra tersebut di Rumah Tahanan KPK Jakarta, sejak 20 Januari hingga saat ini.

Sudewo kini belum bisa menerima kunjungan dari siapa pun selama menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Semarang.

Bahkan, pihak rutan mengungkapkan sudah ada yang datang ke ruang pelayanan untuk menemui Sudewo. 

Namun permintaan tersebut ditolak secara halus karena mantan kepala daerah itu masih menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling), tahapan wajib bagi seluruh tahanan baru selama tujuh hari pertama.

Mapenaling

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved