Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebakaran Pabrik Ikan di Pati

Pascakebakaran Pabrik Olahan Hasil Laut di Pati, Bagaimana Nasib Karyawan?

Nasib para karyawan PT Dua Putra Utama Makmur, Pati, pascakebakaran hebat yang melanda pabrik tersebut masih terombang-ambing. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Nasib para karyawan PT Dua Putra Utama Makmur, Pati, pascakebakaran hebat yang melanda pabrik tersebut masih terombang-ambing. 

Sebagaimana diketahui, pabrik pengolahan hasil laut ini mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (6/6/2026) pagi.

Menurut pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, hingga saat ini manajemen perusahaan belum memberikan keputusan resmi terkait kelanjutan status para pekerja mereka yang jumlahnya sekira 1.200 orang.

Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan supervisor HRD perusahaan tersebut, namun belum mendapatkan kejelasan.

Baca juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Australia di Piala AFF U19, Pelatih Asal Semarang Siapkan Rotasi

Baca juga: Wonosobo Dorong Hilirisasi Pertanian dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Lokal

"Sampai dengan saat ini belum ada keputusan terkait dengan nasib karyawan. Apakah nanti di-PHK beneran, atau dirumahkan, atau diapakan, tapi hak-haknya bagaimana, kita juga belum tahu," ujar Bambang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2025).

Bambang menambahkan, Disnaker Pati juga belum mengantongi data rinci mengenai klasifikasi status para pekerja di perusahaan pengolahan hasil laut tersebut.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah karyawan tetap, pekerja kontrak (PKWT), tenaga alih daya (outsourcing), maupun peserta magang.

Untuk mengantisipasi dampak terburuk terhadap para pekerja, Disnaker Pati bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan guna menjajaki peluang pencairan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Melalui program ini, pekerja yang terdampak bisa mendapatkan bantuan bantalan sosial berupa uang tunai.

"JKP itu ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan, dan dia (karyawan) mendapatkan gaji selama dia kehilangan pekerjaan ini, 60 persen dari upahnya. Kan lumayan untuk mengurangi beban dari masing-masing pekerja," jelas Bambang.

Namun, langkah penyelamatan ini membentur masalah baru yang cukup pelik. Berdasarkan konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan diduga belum mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program tersebut. Dari total sekitar 1.200 karyawan, hanya sekitar 600-an pekerja yang terdaftar.

Tak hanya itu, perusahaan juga diketahui menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2026 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

"Ada masalah lagi, dia nunggak Maret sampai dengan saat ini belum terbayar. Hampir 500 juta plus dendanya," ungkapnya.

Bambang menegaskan bahwa hak JKP bagi para pekerja tidak bisa dicairkan sebelum pihak perusahaan melunasi seluruh tunggakan iuran beserta dendanya tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban tersebut, meskipun Disnaker sendiri belum mengetahui kondisi riil keuangan perusahaan saat ini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved