Sabtu, 13 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

BREAKING NEWS, Modin Cabul Asal Curugsewu Kendal Divonis 12 Tahun Penjara

Pria berinisial SA, perangkat Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal kini harus mendekam di penjara selama 12 tahun. 

Tayang:
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
BERI PENGAKUAN - Pelaku pencabulan berinisial SA saat memberi keterangan di Polres Kendal, Kamis (6/11/2025). Dia mengaku baru sekali melancarkan aksi cabulnya ke penyandang disabilitas tunawicara hingga hamil. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Perangkat Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal kini harus mendekam di penjara selama 12 tahun. 

Pria berinisial SA yang juga menjadi modin desa setempat itu terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil.

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David mengatakan, putusan tersebut telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Astra Motor Jateng Resmikan Pos AHASS Teaching Factory di SMK Muhammadiyah 3 Weleri Kendal

LIVE STREAMING Demo Mahasiswa Jakarta Suarakan Gerakan Reformasi Jilid 2, Jadi Sorotan Media Asing

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa."

"Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," kata David, Jumat (12/6/2026). 

David menerangkan, vonis 12 tahun penjara menunjukkan bahwa proses peradilan telah memberikan perhatian terhadap perlindungan korban, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Dia menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.

David berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sekaligus memperkuat keberanian korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

"Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama."

"Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual," imbuhnya.

Riwayat Perkara

Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksi bejatnya saat malam hari pada Mei 2025.

Meski dia telah memiliki istri dan anak, namun hasrat nafsu yang terlanjur membara melupakan atribusi sebagai kepala keluarga yang disandangnya.

"Waktu itu rumah sepi, orangtuanya lagi keluar," katanya, Kamis (6/11/2025).

Dia mengklaim, aksi dilakukan baru sekali. Dia pun kaget saat mengetahui korban telah hamil.

"Baru sekali, tapi langsung hamil. Sekarang sudah hamil lima bulan," tuturnya.

Baca juga: Proyek Urukan di Jalan Lingkar Kaliwungu Kendal Ternyata Belum Kantongi Izin Andalalin

Kondisi Terkini 8 Santri Korban Pencabulan Pria Ngaku Habib di Susukan Semarang, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved