Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Nasib Pria Bakar Rumah Ayah di Pati, Langsung Ditahan Polisi

Penyidik Polresta Pati resmi menetapkan MI (27), seorang pria asal Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Polsek Sukolilo
DITAHAN DI RUTAN - MI (27), seorang pemuda asal Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, ditahan di Rutan Polresta Pati usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri, Minggu (14/6/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Penyidik Polresta Pati resmi menetapkan MI (27), seorang pria asal Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, sebagai tersangka kasus pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri. 

Usai gelar perkara dan pemeriksaan intensif, polisi langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi nekat tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong. 

Tersangka diduga sengaja membakar bagian dapur rumah milik ayahnya, M (61), menggunakan korek api. 

Baca juga: Meski Ekonomi Lesu Pola Belanja Rekreasi Keluarga di Semarang Tetap Terjaga

Baca juga: Alasan Pria 27 Tahun di Pati Bakar Rumah Ayah Sendiri, Minta Uang Tak Diberi

Kobaran api dengan cepat menyambar anyaman bambu dan material yang mudah terbakar di area dapur, hingga menyebabkan kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat. 

Menurutnya, penahanan langsung dilakukan demi kelancaran proses hukum ke depan.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Sahlan pada Minggu sore (14/6/2026).

Tragedi keluarga ini disinyalir dipicu oleh masalah finansial. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, MI sebelumnya sempat meminta uang sebesar Rp5,5 juta kepada sang ayah dengan alasan untuk biaya acara tukar cincin. 

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena keterbatasan dana. Penolakan itulah yang diduga menyulut emosi tersangka hingga ia kalap dan membakar rumah orang tuanya.

Merespons laporan warga pada malam kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat dan langsung meringkus MI di kediamannya tanpa perlawanan. 

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, MI terlebih dahulu dibawa ke Klinik Dokkes Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan medis guna memastikan kondisinya sehat dan layak ditahan.

Terkait insiden ini, AKP Sahlan menyayangkan tindakan emosional tersangka yang berujung pidana. 

Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik internal keluarga, serta mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Saat ini, penyidik masih terus merampungkan berkas perkara guna melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved