Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Modus Komplotan Pembuat SIM Palsu, Kantongi Puluhan Juta Per Bulan, Segini Harga Pembuatan SIM Palsu

Banyak masyarakat tergiur dengan proses cepat dan tanpa tes, apalagi jika sedang butuh SIM untuk kerja atau mobilitas

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Dok. Polresta Yogyakarta
SIM PALSU - Kasatreskrim Polresta Yogyakarta bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti pemalsuan SIM, Senin (22/9/2025)  

TRIBUNAJATENG.COM - Dalam sebulan, komplotan pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu bisa mengumpulkan uang hingga Rp 50 juta.

Mereka mengiklankan jasa pembuatan SIM palsu ini melalui media sosial.

Untuk mendapatkan SIM palsu, syaratnya sangat mudah yakni foto setengah badan dan KTP. 

Tanpa melalui proses resmi di Satpas, SIM pesanan korban dicetak lalu dikirim melalui jasa ekspedisi dengan sistem cash on delivery (COD).

Hingga akhirnya, komplotan ini dibongkar Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Baca juga: Perjuangan Jamaludin Berenang dari Batam Menuju Singapura, Berakhir di Penjara dan Dicambuk

Satreskrim Polresta Yogyakarta dan kepolisian daerah lainnya kini rutin melakukan patroli siber di media sosial.

Mereka menelusuri iklan-iklan mencurigakan yang menawarkan jasa pembuatan SIM instan tanpa prosedur resmi.

Pelaku memanfaatkan platform seperti Facebook dan Instagram untuk menjangkau calon korban.

Iklan yang ditargetkan melalui Facebook Ads membuat modus ini lebih mudah ditemukan oleh aparat.

Banyak masyarakat tergiur dengan proses cepat dan tanpa tes, apalagi jika sedang butuh SIM untuk kerja atau mobilitas.

Harga yang bervariasi dari Rp 650 ribu hingga Rp 1,5 juta membuatnya tampak “terjangkau” bagi sebagian orang.

Sindikat pemalsu SIM memiliki peran yang jelas: pemberi modal, editor, admin iklan, customer service, hingga tim produksi.

Struktur ini memudahkan polisi untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan secara menyeluruh.

Pengiriman SIM palsu dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan sistem cash on delivery (COD).

Ini memberi celah bagi polisi untuk melakukan penjebakan dan penangkapan saat transaksi berlangsung.

SIM palsu memiliki ciri fisik yang berbeda: hologram tidak menampilkan logo Tribrata, laminasi tidak menampilkan Merah Putih, dan barcode tidak bisa dibaca oleh sistem resmi.

Delapan pelaku diamankan, di antara KT alias Timbul (39) warga Karangkajan, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, dan AB (36) warga Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Mereka berdua berperan sebagai pemberi modal dan mempersiapkan material pembuatan SIM palsu.

Kemudian tim produksi merangkap sebagai admin customer service yang menerima pesanan, mencetak SIM lalu mengemas dan mengirimkan SIM tersebut ke pemesan melalui jasa ekspedisi dengan keuntungan yang diterima 30 persen dari hasil penjualan, dilakukan oleh FJL (25) warga asal Temanggung, IA (41) asal Kabupaten Bantang dan RYP (41) warga Batang, 

Sementara tim curtomer service penerima pesanan yang didapat melalui iklan pada media sosial dilakukan RI (33) warga Kabupaten Bantul, dan HDI (30) asal Kasihan Bantul.

Sementara tim admin pembuat iklan tentang jasa pembuatan SIM melalui facebook adsense dengan maksud supaya iklan tersebut bisa muncul ke permukaan serta melakukan penginputan resi pengiriman dan kegiatan penjualan dan pengiriman SIM yang diduga palsu tersebut dilakukan oleh DNT (29) seorang perempuan, asal Bantul.

Sementara satu pelaku lain berinisial CY berperan sebagai editor gambar sebelum dicetak oleh tim produksi, dilakukan oleh orang yang masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).

"Pengungkapan berawal dari Satreskrim melakukan patroli siber di platform media sosial, kami menemukan jasa pembuatan SIM," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat jumpa pers, Senin (22/9/2025).

Selanjutnya anggota berpura-pura memesan di jasa pemalsuan SIM tersebut melalui nomor kontak yang tertera, dengan syarat mengirimkan foto setengah badan, tanda tangan dan mengisi formulir.

Kemudian barang akan dirikim melalui jasa paket secara cash on delivery (COD).

Pada 28 Agustus 2025 tim Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membuntuti salah satu pelaku, lalu melakukan penangkapan seusai COD.

Harga SIM berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Modus Pelaku

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan modus operandi para pelaku yakni dengan mengiklankan jasa pembuatan SIM yang diduga palsu tersebut melalui media sosial.

Dalam menjalankan aksinya ini, mereka menggunakan beberapa akun Facebook. 

Selanjutnya, pelaku membuat mencetak sendiri SIM tersebut dengan cara mengedit foto dan mencocokkan data dari calon pemesan. 

Setelah SIM tersebut jadi maka akan dikirim ke alamat pemesan dengan menggunakan jasa pengiriman. 

Harga dan jenis SIM yang dijual oleh para pelaku antara lain, SIM C dengan harga Rp 650.000, SIM A dengan harga Rp 850.000, SIM A Umum dengan harga Rp 950.000, SIM B dengan harga Rp 1.100.000, SIM B1 dengan harga Rp 1.250.000, SIM B1 Umum dengan harga Rp 1.300.000, SIM B2 Umum dengan harga Rp 1.450.000 sampai Rp 1.500.000.

"Kalau kita tarik rata-rata hampir Rp 50 juta per bulan," kata Riski.

Dalam kasus ini, delapan pelaku telah diamankan polisi, di antaranya KT alias Timbul (39) warga Karangkajan, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, dan AB (36) warga Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Mereka berdua berperan sebagai pemberi modal dan mempersiapkan material pembuatan SIM palsu.

Kemudian tim produksi merangkap sebagai admin customer service yang menerima pesanan, mencetak SIM lalu mengemas dan mengirimkan SIM tersebut ke pemesan melalui jasa ekspedisi dengan keuntungan yang diterima 30 persen dari hasil penjualan, dilakukan oleh FJL (25) warga asal Temanggung, IA (41) asal Kabupaten Bantang dan RYP (41) warga Batang, 

Sementara tim curtomer service penerima pesanan yang didapat melalui iklan pada media sosial dilakukan RI (33) warga Kabupaten Bantul, dan HDI (30) asal Kasihan Bantul.

Sementara tim admin pembuat iklan tentang jasa pembuatan SIM melalui facebook adsense dengan maksud supaya iklan tersebut bisa muncul ke permukaan serta melakukan penginputan resi pengiriman dan kegiatan penjualan dan pengiriman SIM yang diduga palsu tersebut dilakukan oleh DNT (29) seorang perempuan, asal Bantul.

Sementara satu pelaku lain berinisial CY berperan sebagai editor gambar sebelum dicetak oleh tim produksi, dilakukan oleh orang yang masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).

"Pengungkapan berawal dari Satreskrim melakukan patroli siber di platform media sosial, kami menemukan jasa pembuatan SIM," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat jumpa pers, Senin (22/9/2025).

Selanjutnya anggota berpura-pura memesan di jasa pemalsuan SIM tersebut melalui nomor kontak yang tertera, dengan syarat mengirimkan foto setengah badan, tanda tangan dan mengisi formulir.

Kemudian barang akan dirikim melalui jasa paket secara cash on delivery (COD).

Pada 28 Agustus 2025 tim Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membuntuti salah satu pelaku, lalu melakukan penangkapan seusai COD. 

Dia menambahkan secara fisik atau kasat mata, SIM palsu mudah dikenali. 

Hologram tidak menampilkan logo Tribrata dan Korlantas, serta laminasi kartu SIM tidak menampilkan gambar Merah Putih.

“Dari material, tampak visual juga berbeda dengan standar yang ditentukan,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, printer, bahan ID card, dan beberapa ponsel.

Mereka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263 ayat (1), Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.

Jangan Mudah Tertipu

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengimbau masyarakat jangan terkecoh dengan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa melakukan foto dan rekam data pribadi secara langsung di kantor Satpas.

Pasalnya, praktik layanan pemalsu SIM beredar di media sosial.

Terbaru, Polresta Yogyakarta meringkus delapan pelaku komplotan pemalsuan SIM.

Mereka mempromosikan jasa pembuatan SIM itu melalui media sosial dengan biaya mulai dari Rp650 sampai Rp1,5 juta tergantung jenis SIM yang dipesan.

Komplotan itu hanya meminta calon korbannya untuk mengirimkan foto setengah badan, foto KTP, dan mengisi formulir.

Selanjutnya SIM palsu akan diproses lalu bisa dikirim secara COD dengan para korban.

"Kami memgimbau jika masyarakat menerima tawaran pembuatan SIM melalui jarak jauh (medsos) kami pastikan kemungkinan tidak beres (palsu)," kata AKP Alvian Hidayat, Senin (22/9/2025).

Menurut Alvian, dalam pembuatan SIM pihak kepolisian menggunakan kamera khusus untuk memotret calon pemohon SIM.

Begitupun dengan material SIM yang digunakan pihak kepolisian berbeda dengan produk SIM palsu.

"Dari PVC saja itu sudah berbeda, terus hologramnya," ujarnya.

Selain itu barcode yang ditampilkan antara SIM palsu dengan SIM yang diterbitkan Polri juga menurut Alvian jauh berbeda.

"Kalau SIM asli barcode itu hanya bisa dibuka dengan (kamera) khusus dari Korlantas," terang Alvian.

Menurutnya pembuatan SIM saat ini sudah sangat mudah.

Pemohon bisa mengajukan SIM di seluruh Satpas terdekat, sekalipun pemilik KTP dari luar kota.

"SIM sekarang sangat mudah, kalau dulu mungkin mahasiswa atau perantau harus pulang dulu. Sekarang kan sudah gak gitu. Jadi, kami imbau silakan masyarakat datang langsung ke Satpas," tutup Alvian. (TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved