Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hasil Rontgen Haical 3 Hari Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Percakapan Saat Evakuasi Viral

Haical, salah satu santri Ponpes Al Khoziny akhirnya berhasil dievakuasi. Simak hasil rontgen Haical seusai 3 hari tertimbun reruntuhan.

|
Editor: Awaliyah P
KOLASE
HAYKAL TERTIMPA RERUNTUHAN - Hasil Rontgen Haical 3 Hari Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Percakapan Saat Evakuasi Viral 

Insiden tersebut dinilai menciderai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU itu disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bebas dari sensor, serta masyarakat berhak memperoleh informasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya menyatakan menerima laporan adanya penghalangan kerja jurnalistik di Ponpes Al Khoziny.

"Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik," ujar AJI dan PFI Surabaya dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).

Mereka mendesak semua pihak menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan di lapangan.

"Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik," ucap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/10/2025).

Atas peristiwa tersebut, AJI dan PFI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Mengecam keras tindakan pembatasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik maupun intimidasi terhadap jurnalis.

2. Mendesak pengurus ponpes dan semua pihak terkait untuk menghentikan segala
bentuk ancaman dan pembatasan terhadap jurnalis, demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya.

3. Menegaskan kembali bahwa kerja jurnalistik dan liputan media dalam situasi krisis bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima publik terverifikasi dan mendorong upaya penanganan yang transparan dan akuntabel.

4. Mendesak jurnalis dan media agar wajib mengedepankan etika dan empati dalam meliput peristiwa krisis.

5. Mendorong jurnalis agar menggunakan narasumber yang kompeten dalam peliputan bencana dan krisis, dalam hal ini otoritas SAR (Search And Rescue) yang saat ini berada di lokasi.

6. Hindari mewawancarai pihak yang tidak otoritatif agar publik tidak disesatkan dengan informasi yang keliru.

7. Dalam meliput, jurnalis perlu bijak menempatkan diri agar tidak menghalangi upaya evakuasi dan mematuhi protokol keselamatan diri.

AJI dan PFI sebagai organisasi profesi jurnalis berpendapat bahwa kerja-kerja jurnalistik yang empatik dan profesional dalam situasi krisis akan justru membantu publik memperoleh informasi yang benar, sekaligus memastikan para korban dan keluarga korban terlindungi hak-haknya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved