Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rido Remaja Disabilitas Dini Hari Dikeroyok, Dihantam Bata hingga Ditelanjangi, Akhirnya Meninggal

Kisah pilu Rido Pulanggar (15), remaja disabilitas asal Karawang yang jadi korban main hakim sendiri

Penulis: Msi | Editor: muslimah
cikwan suwandi/tribunjabar
TERSANGKA PENGEROYOK - Para tersangka kasus main hakim yang menyebabkan anak disabilitas hingga tewas di Karawang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (6/10/2025) dini hari, dipicu oleh kesalahpahaman warga yang mendapati korban masuk ke dalam rumah.  
Ringkasan Berita:
  • Korban, Rido Pulanggar (15), yang mengalami tunagrahita (kesulitan berkomunikasi) dan keterbelakangan mental, terlihat masuk ke rumah salah satu warga. 
  • Berdasarkan keterangan keluarga, Rido sering keluar rumah sendiri dan tersesat.
  • Korban tidak bisa menjelaskan dirinya dengan baik, sehingga mudah disalahpahami oleh orang lain.

 

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Kisah pilu Rido Pulanggar (15), remaja disabilitas asal Karawang yang jadi korban main hakim sendiri.

Dini hari Rido dikeroyok karena dikira maling. Mulai dari dipukuli, dihantam batu bata hingga ditelanjangi.

Ia sempat koma selama delapan hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Kini polisi telah menangkap para pelaku yang berjumlah empat orang dengan peran yang berbeda.

Baca juga: Kata Datu Nova Soal Operasi Besar-besaran di PSIS Semarang:  Perombakan Pemain, Pelatih, Manajemen

Baca juga: Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga saat Markas Polseknya Dikepung, Bendera merah Putih Diturunkan

Salah satu tersangka adalah Nanang Kosasih (NK), yang merupakan pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan yang saat ini tengah diajukan usulan pengangkatan PPPK oleh Pemkab Karawang.

Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Pemkab langsung menarik usulan tersebut.

Pelaku Terancam Batal Diangkat Jadi PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, membenarkan bahwa tersangka NK (42) adalah pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan.

"Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan," kata Jajang, Senin (17/11/2025).

Jajang menjelaskan, tersangka bernama Nanang Kosasih yang sedianya tengah diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, menyusul penetapan tersangka oleh kepolisian, BKPSDM Karawang bergerak cepat.

"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKPSDM (Pusat)," tegas Jajang.

Kronologi Tragis dan Peran Tersangka

Polres Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan keji ini, yaitu HW, EF (29), NK (42), dan TF (31). Penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menjelaskan bahwa peran tersangka NK dalam aksi main hakim sendiri ini sangat fatal.

"Dia (NK) berperan memukul Rido berkali-kali ke arah wajah dan menendang," kata Kapolres dalam jumpa pers, Senin (17/11/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kronologi

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (6/10/2025) dini hari, dipicu oleh kesalahpahaman warga yang mendapati korban masuk ke dalam rumah di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang

Korban, Rido Pulanggar (15), yang mengalami tunagrahita (kesulitan berkomunikasi) dan keterbelakangan mental, terlihat masuk ke rumah salah satu warga. 

Berdasarkan keterangan keluarga, Rido sering keluar rumah sendiri dan tersesat.

Korban tidak bisa menjelaskan dirinya dengan baik, sehingga mudah disalahpahami oleh orang lain.

Warga yang menanyai korban kemudian didatangi oleh dua tersangka.

Tidak berhenti di situ, dua tersangka lain menyusul dan ikut memukuli korban, bahkan menggunakan belahan batu hebel.

Bocah itu kritis setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh massa. 

Korban Koma Delapan Hari dan Meninggal Dunia

Rido yang dianiaya parah sempat diselamatkan oleh kepala dusun dan dilarikan ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD Karawang.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari," jelas Kapolres.

Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, korban Rido Pulanggar akhirnya meninggal dunia pada Kamis, (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Para tersangka kini dijerat dengan hukuman berat.

Polisi menerapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Tribun Jabar)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved