Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nyawa Hadi Melayang Akibat Belok Tanpa Hidupkan Lampu Sein, Ditusuk di Dada

Akibat belok tak nyalakan lampu sein, nyawa Hadi Sukma Jaelani melayang. Ia ditusuk oleh pria berinisial A

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PENUSUK HADI - Polisi menggiring A di Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (23/11/2025). A merupakan penusuk Hadi Sukma Jaelani hingga tewas, Jumat (21/11/2025) malam.  

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Akibat belok tak nyalakan lampu sein, nyawa Hadi Sukma Jaelani melayang.

Ia ditusuk oleh pria berinisial A. Hanya satu tusukan, namun langsung mengarah ke jantung.

Keduanya sempat berkelahi setelah terlibat peristiwa saling kejar.

Baca juga: Sosok Hafithar Bocah Kelas 1 SD Berangkat Sekolah Jam 4 Pagi Lintas Daerah, Kini Jadi Rebutan

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jumat (21/11/2025) pukul 21.30 WIB. A dihadirkan dalam konferensi pers di Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (23/11/2025).

"Kejadiannya bermula saat korban menggunakan sepeda motor melintas di wilayah Bundaran Pasar Kordon. Lalu, korban berpapasan dengan pelaku A yang kemudian si pelaku ini menegur korban gara-gara belok tanpa menyalakan lampu sein," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, Minggu.

Korban yang kesal hingga kemudian mengejar pelaku dan terjadilah perselisihan di depan sebuah minimarket. Lanjut Anton, perkelahian itu berujung pada tewasnya Hadi.

"Korban ditusuk dan terjatuh bersimbah darah sebelum dinyatakan meninggal. Lukanya sih hanya satu tusukan tapi di dada menembus jantung," ujarnya. 

Pelaku A ini langsung pulang setelah kejadian. Dia kemudian bercerita ke ayahnya.

Ayahnya pun meminta si A untuk pergi dahulu yang ternyata menginap di rumah temannya.

"Keesokan harinya atau Sabtu (22/11/2025) pukul 14.00 WIB, pelaku pergi lagi ke tempat kerjanya di apotek dan pukul 20.00 WIB, dia pergi ke Ciwidey untuk menemui teman sekaligus bersembunyi dari kejaran polisi. Di sana kami berhasil menangkap pelaku," kata Anton.

Anton menyebut, A kesal kepada korban karena belum menerima permohonan maafnya. Pelaku juga mengaku dalam pengaruh obat-obatan.

Polisi menerapkan pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara kepada A. (*)

Sumber: Tribun Jabar

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved