Berita Regional
Kronologi Kasus Ngopo yang Viral, Meski Damai Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kronologi kasus "ngopo" yang viral di media sosial. Kasus ini berakhir damai namun terdapat poin krusial dimana proses hukum tertap berjalan
Ringkasan Berita:
- Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo menjelaskan bahwa insiden berlangsung pada Senin malam, 30 Maret 2026.
- Peristiwa sebenarnya dipicu oleh seorang pria berjaket loreng yang tidak terima ditegur korban saat berkendara melawan arus.
- Bukannya meminta maaf, pria tersebut justru memanggil anaknya, NH, bersama seorang temannya ke lokasi untuk melakukan intimidasi.
TRIBUNJATENG.COM - Kronologi kasus "ngopo" yang viral di media sosial. Kasus ini berakhir damai namun terdapat poin krusial dimana proses hukum tertap berjalan.
Kasus "ngopo" merupakan kasus dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Kerto, Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Sosok Muhammad Suryo Bos Rokok HS Magelang yang yang Mangkir Dipanggil KPK, Ini Kasusnya
Baca juga: Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Ledakan di Lebanon Selatan, Dua Luka Parah
Kronologi
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo menjelaskan bahwa insiden berlangsung pada Senin malam, 30 Maret 2026.
Peristiwa sebenarnya dipicu oleh seorang pria berjaket loreng yang tidak terima ditegur korban saat berkendara melawan arus.
Bukannya meminta maaf, pria tersebut justru memanggil anaknya, NH, bersama seorang temannya ke lokasi untuk melakukan intimidasi.
“Benar, awal permasalahan dari bapaknya, selanjutnya bapaknya telepon anaknya,” terang Anton.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video peristiwa tersebut viral di media sosial dengan sebutan “Ngopo”.
Disebut ngopo karena pelaku di video tersebut menjawab "ngopo' berkali-kali saat ditegur korban.
Bertemu
Pelaku dan korban kasus Ngopo akhirnya dalam sebuah mediasi di Polsek Umbulharjo.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai, namun perdamaian itu tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, korban sebagai Pihak I dan pelaku NH sebagai Pihak II, terdapat lima poin kesepakatan.
Pertama, pelaku meminta maaf atas kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan berupa tendangan dan ludahan terhadap korban.
Kedua, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun menyimpan dendam di kemudian hari.
Ketiga, korban menerima permintaan maaf tersebut.
Keempat, kedua belah pihak sepakat tidak ada dendam dan permasalahan dianggap selesai secara mufakat.
| Sosok Suratno, Ketua DPRD Magetan Tertangkap Kamera Nangis saat Ditahan, di LHKPN Tak Punya Motor |
|
|---|
| 15 Warga Papua Tewas, Komnas HAM Sebut Korban Selamat Ditembak "Tentara Berseragam" |
|
|---|
| 2 Asisten Rumah Tangga Nekat Lompat dari Lantai 4 Rumah Kos, 1 Tewas |
|
|---|
| WNA Amerika Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Bali |
|
|---|
| Kuasai Hibah dari Perencanaan hingga Pencairan, Ketua DPRD Suratno Menangis Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260404_ngopo.jpg)