Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Eks Bos Sritex Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara,Kuasa Hukum Sebut Mengarang Bebas

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
DIGIRING KE MOBIL TAHANAN - Tiga terdakwa kasus korupsi, Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino, digiring masuk ke mobil tahanan dengan rompi merah muda dan tangan terborgol usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026) petang. Ketiganya dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan korupsi serta pencucian uang yang dianggap merugikan negara. 

Eks Bos Sritex Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara,Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Mengarang Bebas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali berlanjut

Sidang berlangsung  Senin (20/4/2026) sejak siang hingga petang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang 

Tiga terdakwa dihadirkan ayakni Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta Direktur Keuangan periode 2006–2023, Allan Moran Severino.

JPU menuntut ketiganya dengan hukuman berat. 

Baca juga: Debat Panas Sidang Sritex di Tipikor Semarang, Hotman Paris: Bunga Dibayar, Untungkan Negara

Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, mereka juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar. 

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara. Khusus untuk dua terdakwa dari keluarga Lukminto, nilai yang dibebankan mencapai sekitar Rp677,43 miliar per orang. 

Secara keseluruhan, total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,3 triliun.

Kredit Bermasalah di Tiga Bank BUMD


Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. 

Modus yang digunakan yakni pengajuan fasilitas kredit dengan laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan data asli dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Kredit bermasalah tersebut tersebar di tiga bank daerah.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengacu pada sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan TPPU, yang menilai para terdakwa telah menyamarkan hasil kejahatan.

JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved