Berita Semarang
Eks Bos Sritex Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara,Kuasa Hukum Sebut Mengarang Bebas
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama
Eks Bos Sritex Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara,Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Mengarang Bebas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali berlanjut
Sidang berlangsung Senin (20/4/2026) sejak siang hingga petang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang
Tiga terdakwa dihadirkan ayakni Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta Direktur Keuangan periode 2006–2023, Allan Moran Severino.
JPU menuntut ketiganya dengan hukuman berat.
Baca juga: Debat Panas Sidang Sritex di Tipikor Semarang, Hotman Paris: Bunga Dibayar, Untungkan Negara
Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, mereka juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara. Khusus untuk dua terdakwa dari keluarga Lukminto, nilai yang dibebankan mencapai sekitar Rp677,43 miliar per orang.
Secara keseluruhan, total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,3 triliun.
Kredit Bermasalah di Tiga Bank BUMD
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Modus yang digunakan yakni pengajuan fasilitas kredit dengan laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan data asli dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Kredit bermasalah tersebut tersebar di tiga bank daerah.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengacu pada sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan TPPU, yang menilai para terdakwa telah menyamarkan hasil kejahatan.
JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan.
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 21 April 2026: Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| Bos Besar Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun! |
|
|---|
| Peringati Hari Kartini, Ini Rangkaian Kegiatan Pemkot Semarang |
|
|---|
| Bukan Hanya Dicoret Timnas, Buntut Tendangan Kungfu Fadly Alberto di Semarang Juga Diputus Sponsor! |
|
|---|
| Kota Semarang Targetkan Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak, Begini Persiapannya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260420_Tiga-terdakwa-kasus-korupsi-sritex-Iwan-Setiawan-Lukminto_1.jpg)