Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Sritex

Debat Panas Sidang Sritex di Tipikor Semarang, Hotman Paris: Bunga Dibayar, Untungkan Negara

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berlangsung hingga sore hari.

TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
HADIRKAN SAKSI AHLI - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/4/2026), menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli keuangan negara untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, advokat terdakwa Hotman Paris tampak menunjukkan sejumlah dokumen sambil menyampaikan pertanyaan guna memperkuat аргumen pembelaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (7/4/2026), berlangsung intens sejak siang hingga sore hari. 

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon memimpin jalannya persidangan dengan suasana tertib namun padat perdebatan teknis hukum.

Di satu sisi, tim penasihat hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea tampak dominan mengarahkan jalannya tanya jawab.

Baca juga: Sidang Kredit Sritex, Saksi Ahli:  Turunnya Angka Fidusia Tanggung Jawab Debitur Nakal, Bukan Bank

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) aktif menguji setiap keterangan yang disampaikan saksi ahli, terutama terkait dugaan kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dua saksi ahli, yakni ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang dan ahli pidana Chairul Huda, memberikan keterangannya di ruang sidang.

Interaksi berlangsung intens, terutama saat membedah apakah perkara tersebut masuk ranah pidana korupsi atau sengketa perdata akibat kredit bermasalah. 

Perdebatan yang mencuat menyinggung dasar dakwaan dan validitas bukti yang diajukan.

Ahli Pidana: Ini Bukan Korupsi, Tapi Kredit Macet

Ahli pidana Chairul Huda menyatakan bahwa perkara itu tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Saya berkesimpulan ini sebenarnya bukan tindak pidana korupsi

Ini merupakan masalah kredit macet yang sudah diselesaikan melalui mekanisme PKPU dan kepailitan,” kata dia di persidangan.

Chairul menilai penggunaan hukum pidana dalam kasus ini terlalu dini atau prematur.

Dalam prinsip hukum, pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, langkah terakhir setelah mekanisme lain tidak efektif.

“Sangat prematur menggunakan hukum pidana korupsi dalam perkara ini. 

Proses perdata masih berjalan,” lanjut dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved