Sidang Korupsi Sritex
Debat Panas Sidang Sritex di Tipikor Semarang, Hotman Paris: Bunga Dibayar, Untungkan Negara
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berlangsung hingga sore hari.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (7/4/2026), berlangsung intens sejak siang hingga sore hari.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon memimpin jalannya persidangan dengan suasana tertib namun padat perdebatan teknis hukum.
Di satu sisi, tim penasihat hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea tampak dominan mengarahkan jalannya tanya jawab.
Baca juga: Sidang Kredit Sritex, Saksi Ahli: Turunnya Angka Fidusia Tanggung Jawab Debitur Nakal, Bukan Bank
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) aktif menguji setiap keterangan yang disampaikan saksi ahli, terutama terkait dugaan kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dua saksi ahli, yakni ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang dan ahli pidana Chairul Huda, memberikan keterangannya di ruang sidang.
Interaksi berlangsung intens, terutama saat membedah apakah perkara tersebut masuk ranah pidana korupsi atau sengketa perdata akibat kredit bermasalah.
Perdebatan yang mencuat menyinggung dasar dakwaan dan validitas bukti yang diajukan.
Ahli Pidana: Ini Bukan Korupsi, Tapi Kredit Macet
Ahli pidana Chairul Huda menyatakan bahwa perkara itu tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Saya berkesimpulan ini sebenarnya bukan tindak pidana korupsi.
Ini merupakan masalah kredit macet yang sudah diselesaikan melalui mekanisme PKPU dan kepailitan,” kata dia di persidangan.
Chairul menilai penggunaan hukum pidana dalam kasus ini terlalu dini atau prematur.
Dalam prinsip hukum, pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, langkah terakhir setelah mekanisme lain tidak efektif.
“Sangat prematur menggunakan hukum pidana korupsi dalam perkara ini.
Proses perdata masih berjalan,” lanjut dia.
| Kata Dubes Iran Setelah Kunjungi MUI Soal Kapal Tanker RI di Selat Hormuz, Boleh Lewat Asal. . . |
|
|---|
| Sosok KH Muhammad Shalahuddin A Warits yang Baru Saja Menikahi Inayah Wahid, Kuasai 3 Bahasa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Periksa Sejumlah ASN Soal Korupsi Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Pekalongan |
|
|---|
| Sosok Wardoyo yang Tewas Setelah Bakar Mantan Istri dan Mertua di Jepara, Cemburunya Membabi-buta |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pria yang Bakar Mantan istri dan Mertua di Jepara Tewas, Kasus Dihentikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260704_Hotman-Paris-sidang-korupsi-PT-Sritex-di-Pengadilan-Tipikor-Semarang_1.jpg)