Berita Jepara
Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Jepara Masih Jadi PR Serius
Selain fokus pada pembangunan infrastruktur jalan rusak, Pemerintah Kabupaten Jepara juga berupaya menangani serius berbagai RTLH
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Selain fokus pada pembangunan infrastruktur jalan rusak, Pemerintah Kabupaten Jepara juga berupaya menangani serius berbagai rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diperbaiki pada 2026.
Tercatat ada 1.284 rumah tidak layak huni yang diperbaiki sepanjang 2025 dengan berbagai skema perbaikan.
Di antaranya pembiayaan dari APBD, bantuan dari pemerintah provinsi, juga pembiayaan hasil kerja sama lintas sektor.
Rumah tidak layak huni menjadi item pembangunan prioritas oleh Pemerintah Kabupaten Jepara yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Di mana rumah menjadi sarana kebutuhan pokok tempat berteduh dan berlindung masyarakat dari panas dan hujan. Sedianya rumah dalam kondisi baik agar masyarakat bisa berlindung di dalamya, tanpa merasa khawatir akan ancaman roboh.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Jepara Naik 2 Kali Lipat Jelang Ramadan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Jepara mendata masih ada 8.906 rumah tidak layak huni (RTLH) yang belum tertangani pada 2026.
Jumlah tersebut sudah mengalami pengurangan 1.284 RTLH yang ditangani pada 2025 lalu.
Angka yang masih cukup banyak bagi pemerintah daerah dalam upaya penuntasan RTLH di Kabupaten Jepara.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Jepara, Moh. Eko Udyyono menyampaikan, pada 2025 lalu sudah lebih dari seribu RTLH yang mendapatkan bantuan perbaikan rumah.
Namun, perbaikan RTLH ini masih menjadi PR besar pemerintah daerah, khususnya bagi Disperkim mengingat jumlah RTLH yang perlu mendapatkan perhatian masih banyak.
Eko menyebut, bantuan perbaikan RTLH sudah muncul dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 425 unit dengan alokasi anggaran sekitar Rp 8,5 miliar pada 2026.
Sementara Pemerintah Kabupaten Jepara baru bisa mengalokasikan anggaran perbaikan RTLH dari APBD senilai Rp 580 juta untuk penanganan 29 rumah.
Lanjut Eko, Pemkab Jepara juga mengusulkan penanganan RTLH ke Baznas Kabupaten, Baznas Povinsi, dan Baznas Pusat.
Bantuan dari CSR perusahaan swasta dan berbagai pihak lainnya juga terbuka agar penanganan RTLH di Kabupaten Jepara semakin maksimal.
"Baznas RI tahun 2025 berikan bantuan ke 55 rumah. Ada juga bantuan dari Baznas kabupaten dan tentunya ada bantuan dari CSR dari berbagai pihak juga," terangnya, Senin (16/5/2026).
| Modus Abi Jamroh, Pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara Beri Mahar Rp100 Ribu Demi Jerat Santriwati |
|
|---|
| Fakta Pilu Santriwati Korban Kiai AJ di Ponpes Jepara, Rata-rata "Digarap" 5 Hari Sekali |
|
|---|
| Hotel dan Rumah Kos di Jepara Dikenakan Pajak 10 Persen, Pembayaran Bisa Pakai QRIS |
|
|---|
| Alasan Sakit Ditolak Medis, Tersangka Asusila di Ponpes Jepara Dijebloskan Penjara Naik Kursi Roda |
|
|---|
| BREAKING NEWS Kiai AJ Tersangka Kekerasan Seksual Ditahan di Rutan Polres Jepara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260216_jepara.jpg)