Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kredit Macet BPR BKK Pekalongan

Sekda Akbar Dorong BPR BKK Kabupaten Pekalongan Tertibkan Kredit Macet, Termasuk Anggota DPRD

M Yulian Akbar mendorong BPR BKK Kabupaten Pekalongan untuk terus melakukan langkah-langkah penagihan terhadap kredit macet.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKAB PEKALONGAN
KREDIT MACET Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar. Sekda mendorong agar BPR BKK tegas melakukan penagihan-penagihan terhadap nasabah yang tersangkut kredit macet, termasuk beberapa pejabat di Pemkab maupun DPRD setempat. 

"Yang di account saya ada satu orang anggota dewan."

"Nilai kredit macetnya Rp3,9 miliar."

"Itu posisi sekarang."

"Seharusnya tahun lalu sudah lunas, karena masa kontraknya sudah habis,” ujarnya, Selasa (23/9/2025)

Baca juga: Sakdulloh Cuma Fokus Tagih Debitur BPR BKK Kabupaten Pekalongan yang Alami Kredit Macet

Terkait upaya penagihan, dia menyebut proses dilakukan secara bertahap.

"Kami datangi debitur, buat janji pertemuan, lalu bila tak ada penyelesaian akan diteruskan dengan somasi dan penjualan aset," jelasnya.

Selain S, Sakdullah memastikan tidak ada politisi atau pejabat lain yang ia tangani saat ini.

"Dulu sempat ada satu lagi, inisial N, tapi dia sudah melunasi kewajibannya," katanya.

Pihaknya akan terus melakukan upaya penagihan terhadap seluruh debitur macet, termasuk dari kalangan pejabat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir menegaskan bahwa tidak ada anggota DPRD yang terlibat kredit macet di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan.

Pernyataan ini disampaikan, untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kredit bermasalah di bank milik daerah tersebut.

Menurut Abdul Munir, berdasarkan catatan resmi yang dia miliki, tidak ada satu pun anggota DPRD yang mengajukan pinjaman ke BPR BKK.

"Saya melihat menurut catatan resmi yang ada di saya, tidak ada yang saya tandatangani mengajukan kredit di BKK," tegasnya, Kamis (18/9/2025).

Munir menambahkan, jika ada anggota DPRD yang meminjam dana atas nama pribadi atau menggunakan nama pihak lain, hal tersebut di luar tanggung jawab lembaga.

"Kalau pribadi, atau pakai nama orang lain, saya tidak tahu."

"Yang jelas, secara lembaga DPRD tidak ada yang mengajukan kredit," ujarnya.

Selain menanggapi isu tersebut, Abdul Munir juga menyoroti tingginya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di BPR BKK Kabupaten Pekalongan yang kini dilaporkan mencapai lebih dari 70 persen. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved