Kredit Macet BPR BKK Pekalongan
Sekda Akbar Dorong BPR BKK Kabupaten Pekalongan Tertibkan Kredit Macet, Termasuk Anggota DPRD
M Yulian Akbar mendorong BPR BKK Kabupaten Pekalongan untuk terus melakukan langkah-langkah penagihan terhadap kredit macet.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar mendorong BPR BKK Kabupaten Pekalongan untuk terus melakukan langkah-langkah penagihan terhadap kredit macet, termasuk kepada nasabah berstatus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berinisial S.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar beban Non Performing Loan (NPL) dapat segera berkurang dan kondisi keuangan BKK kembali sehat.
"Yang pasti, kami dorong BKK untuk terus melakukan langkah-langkah penagihan supaya beban NPL bisa berkurang."
Baca juga: Soal Kredit Macet BPR BKK Pekalongan 150 Miliar, Akademisi : Sehat atau Tidak Harus Dilihat dari NPL
"Kan sudah diidentifikasi, sudah ada nama-nama nasabahnya, jumlahnya juga jelas."
"Ini yang kami minta kepada teman-teman di BKK untuk proaktif," ujar Sekda M Yulian Akbar, Minggu (5/10/2025).
Lebih lanjut, Yulian menjelaskan, Pemkab Pekalongan tetap memberikan arahan dan dorongan kepada BPR BKK untuk memperbaiki kinerja, termasuk menjaga rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR).
"Kalau target secara spesifik, kami tentu memberikan dorongan, karena ini berkaitan dengan waktu dan juga rasio permodalan (CAR) dan segala macam," jelasnya.
Namun, Yulian menegaskan bahwa Pemkab tidak terlibat langsung dalam proses penagihan terhadap nasabah bermasalah.
Pemerintah daerah, kata dia, posisinya sama dengan Pemprov Jateng yakni sebagai pemilik modal di lembaga keuangan tersebut.
"Tapi soal urusan penagihan, Pemkab tidak ikut berurusan."
"Pemkab posisinya sama dengan Pemprov Jateng, sebagai pemilik modal," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kredit macet di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan.
Dari ratusan debitur bermasalah, salah satunya diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berinisial S.
Nilai kredit yang belum terbayar mencapai Rp3,9 miliar dan kini berstatus macet.
Hal tersebut diungkapkan Sakdullah, pihak ketiga yang ditunjuk BPR BKK Pekalongan untuk melakukan penagihan.
"Yang di account saya ada satu orang anggota dewan."
"Nilai kredit macetnya Rp3,9 miliar."
"Itu posisi sekarang."
"Seharusnya tahun lalu sudah lunas, karena masa kontraknya sudah habis,” ujarnya, Selasa (23/9/2025)
Baca juga: Sakdulloh Cuma Fokus Tagih Debitur BPR BKK Kabupaten Pekalongan yang Alami Kredit Macet
Terkait upaya penagihan, dia menyebut proses dilakukan secara bertahap.
"Kami datangi debitur, buat janji pertemuan, lalu bila tak ada penyelesaian akan diteruskan dengan somasi dan penjualan aset," jelasnya.
Selain S, Sakdullah memastikan tidak ada politisi atau pejabat lain yang ia tangani saat ini.
"Dulu sempat ada satu lagi, inisial N, tapi dia sudah melunasi kewajibannya," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan upaya penagihan terhadap seluruh debitur macet, termasuk dari kalangan pejabat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir menegaskan bahwa tidak ada anggota DPRD yang terlibat kredit macet di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan.
Pernyataan ini disampaikan, untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kredit bermasalah di bank milik daerah tersebut.
Menurut Abdul Munir, berdasarkan catatan resmi yang dia miliki, tidak ada satu pun anggota DPRD yang mengajukan pinjaman ke BPR BKK.
"Saya melihat menurut catatan resmi yang ada di saya, tidak ada yang saya tandatangani mengajukan kredit di BKK," tegasnya, Kamis (18/9/2025).
Munir menambahkan, jika ada anggota DPRD yang meminjam dana atas nama pribadi atau menggunakan nama pihak lain, hal tersebut di luar tanggung jawab lembaga.
"Kalau pribadi, atau pakai nama orang lain, saya tidak tahu."
"Yang jelas, secara lembaga DPRD tidak ada yang mengajukan kredit," ujarnya.
Selain menanggapi isu tersebut, Abdul Munir juga menyoroti tingginya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di BPR BKK Kabupaten Pekalongan yang kini dilaporkan mencapai lebih dari 70 persen. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.