Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Bupati Pekalongan Fadia Tegaskan Pemda Tidak Terlibat dalam Urusan Kredit Macet BKK

Pemkab Pekalongan menegaskan tidak terlibat dalam proses kredit antara nasabah, dan pihak bank BPR-BKK Kabupaten Pekalongan hingga Rp150 miliar.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo
KREDIT MACET - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menjelaskan terkait kredit macet bpr-bkk Kabupaten Pekalongan yang mencapai Rp 150 miliar. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan, bahwa seluruh mekanisme pinjaman sepenuhnya merupakan urusan antara bank dan peminjam, sesuai prosedur perbankan yang berlaku. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemkab Pekalongan menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses kredit antara nasabah, dan pihak bank BPR-BKK Kabupaten Pekalongan termasuk dalam persoalan kredit macet  yang mencapai Rp 150 miliar menjadi sorotan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan, bahwa seluruh mekanisme pinjaman sepenuhnya merupakan urusan antara bank dan peminjam, sesuai prosedur perbankan yang berlaku.

Menurut Bupati, lembaga keuangan wajib menjalankan proses analisis kelayakan sebelum pinjaman diberikan. Hal tersebut mencakup pengecekan jaminan, kondisi debitur, serta penilaian apakah seseorang layak menerima kredit.

Baca juga: Kredit Macet Capai Rp 150 M, OJK Tegal Minta Direksi BPR-BKK Pekalongan Perbaiki NPL

"Bank harus melakukan semuanya sesuai aturan. Cek, layak tidak jaminannya, dan apakah orangnya juga layak. Itu sudah ada prosedurnya," tegasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/11/2025).

Bupati Fadia menambahkan, bahwa pemerintah daerah tidak ikut campur dalam proses tersebut, dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai ataupun mengintervensi keputusan bank dalam pemberian kredit.

Ia juga berharap, para debitur yang mengalami kredit macet dapat menyelesaikan kewajibannya secara bertanggung jawab.

"Saya harap yang kredit macet bisa menyelesaikan sendiri dengan baik. Namanya meminjam, ya pasti harus diselesaikan," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah kredit merupakan ranah bank dan nasabah, bukan pemerintah daerah.

"Mungkin seperti itu, tapi saya tidak tahu soal detailnya. Yang jelas, itu bukan ranah kami," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK Tegal menyoroti, perlunya langkah cepat dan terukur untuk menekan tingkat kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di tubuh BPR-BKK Kabupaten Pekalongan.

Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo menyampaikan, bahwa pemerintah daerah sebagai pemegang saham telah dimintai komitmennya untuk melakukan pembenahan, khususnya di jajaran direksi.

"Kita sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Provinsi sebagai pemegang sahamnya."

"Yang kita sampaikan adalah meminta mereka memperbaiki penanganan NPL-nya. Khususnya direksi, kita minta memperbaiki penanganan NPL tersebut,"

Selain evaluasi manajemen risiko kredit, OJK juga meminta pemegang saham menyiapkan skema penambahan modal.

Namun, langkah tersebut belum dapat direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved