Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Bupati Pekalongan Fadia Tegaskan, Dana Hibah Harus Transparan dan Tercatat di SIRUP

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan, seluruh proses penyaluran dana hibah wajib dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo
KREDIT MACET - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menjelaskan terkait kredit macet bpr-bkk Kabupaten Pekalongan yang mencapai Rp 150 miliar. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan, bahwa seluruh mekanisme pinjaman sepenuhnya merupakan urusan antara bank dan peminjam, sesuai prosedur perbankan yang berlaku. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan, seluruh proses penyaluran dana hibah wajib dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia memastikan, bahwa data hibah seharusnya dapat diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Tegaskan Pemda Tidak Terlibat dalam Urusan Kredit Macet BKK

Menurut Fadia, mekanisme hibah telah diatur secara ketat, termasuk keharusan untuk mencantumkan penerima secara jelas dan memastikan dana diterima langsung oleh pihak yang berhak.

"Dana hibah itu kan penerimanya harus jelas. Uangnya juga harus sampai langsung, tanpa ada ini dan itu."

"Kalau saya sebagai Bupati tidak setuju, dan sangat menindak keras apabila ada dana hibah yang tidak sesuai aturan. Saya maunya semua harus sesuai aturan," tegasnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, bahwa data hibah umumnya sudah tercantum di SIRUP.

"Harusnya sudah ada. Tinggal diakses saja. Karena kami di Pemda memastikan semua dilakukan sesuai aturan. Itu tugas kami," ujarnya.

Fadia juga menepis, anggapan bahwa pemerintah daerah memegang atau mengelola dana hibah secara tunai sebelum diserahkan kepada penerima.

Ia menegaskan, bahwa seluruh penyaluran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima.

"Biasanya dana hibah itu ditransfer langsung ke rekening penerima. Tidak ada penerimaan uang secara tunai."

"Ada penyerahan simbolis, tetapi dananya langsung masuk ke rekening," jelasnya.

Baca juga: Bupati Fadia Serahkan Bantuan 3 Musala Saat Resmikan Jalan TMMD

Proses pemantauan juga dilakukan berlapis oleh perangkat daerah terkait, termasuk bagian kesejahteraan rakyat (Kesra).

"Monitoringnya ada. Mereka yang mengurus proses hibah memastikan semua sesuai ketentuan. Tidak mungkin pemerintah memainkan dana terlebih dahulu, karena semuanya langsung ditransfer ke rekening penerima," ujar Fadia.

Dengan penegasan tersebut, Fadia kembali menekankan komitmen Pemkab Pekalongan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved