Berita Kabupaten Pekalongan
DPRD Setujui 3 Raperda, Pemkab Pekalongan Percepat Implementasi Kebijakan Strategis
DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan disahkannya regulasi tersebut, Pemkab Pekalongan menegaskan kesiapan untuk mempercepat implementasi kebijakan strategis demi peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Persetujuan bersama itu diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Tegaskan Pemda Tidak Terlibat dalam Urusan Kredit Macet BKK
Baca juga: Kementerian PUPR Ambil Alih Pembangunan Gedung Pemkot Pekalongan
Tiga Raperda yang dimaksud meliputi Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan fondasi penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah.
Dia menegaskan, pemerintah siap menjalankan seluruh ketentuan dalam peraturan tersebut secara efektif dan terukur.
"Atas tiga Raperda ini, kami berharap dapat segera diimplementasikan secara efektif untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan," ujar Bupati Fadia.
Fadia menjelaskan, Raperda Pengarusutamaan Gender disusun untuk mendorong kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai sektor pembangunan.
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup perempuan serta memperkuat partisipasi mereka dalam proses pembangunan daerah," jelasnya.
Baca juga: 46 Pompa Air di Pekalongan Disiapkan Hadapi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Wali Kota Aaf Ajak Pemuda Pekalongan Lanjutkan Semangat Juang Pahlawan di Era Modern
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi bentuk komitmen daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan berbagai ancaman lainnya.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Pekalongan mendapatkan haknya secara layak dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan," ungkapnya.
Adapun Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindaklanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Penyesuaian ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Melalui surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/5830/Keuda tertanggal 31 Oktober 2025, Pemkab Pekalongan diminta melakukan penyesuaian paling lama 15 hari kerja sejak surat diterima.
"Dengan ditetapkannya perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 ini, kami berharap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berjalan optimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati Fadia. (*)
pemkab pekalongan
Raperda Kabupaten Pekalongan
Fadia Arafiq
DPRD Kabupaten Pekalongan
tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Perumda Tirta Kajen Bantu Sambung Air Gratis untuk Warga Miskin di Karyomukti Pekalongan |
|
|---|
| Masih Ada Kuota 500, Buruan Daftar Promo Sambung Baru PDAM Kabupaten Pekalongan |
|
|---|
| Waspadai ISPA Saat Cuaca Tidak Menentu, RSUD Kraton Pekalongan Laporkan Kenaikan Kasus |
|
|---|
| Hari Santri 2025, Pemkab Pekalongan Kembali Hidupkan Tradisi Ngaji Bandongan |
|
|---|
| Segera Diumumkan, Hasil Seleksi Administrasi Komisaris BPR BKK Kabupaten Pekalongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251110-_-Persetujuan-Tiga-Raperda-Kabupaten-Pekalongan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.