Tegal
Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah periode Oktober sampai Desember 2025.
Pemusnahan barang bukti yang keempat kali dalam satu tahun (tahun 2025) ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, pada Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari instansi terkait seperti Polres Tegal, Kepala BNN Kota Tegal, Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Kasi dan Kasubag, Jaksa, dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Tabrak Mikrobus di Kertek Wonosobo
Baca juga: Target Pengolahan Sampah Jadi Listrik Kota Semarang Terkendala Pasokan
Pemusnahan ditandai dengan satu per satu bergantian memasukan barang bukti ke mobil yang didesain terdapat tungku pembakaran.
Setelahnya barang bukti yang didominasi obat-obatan terlarang (obat keras) ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sisanya ada yang dimusnahkan dengan cara diblender, dan untuk handphone juga dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Sedangkan barang bukti sisanya seperti tas, baju dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar di drum yang disiapkan.
Kasi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Niluh Made Ariadiningsih menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Barang bukti yang dimaksud seperti sabu, ganja kering, tembakau gorila, tramadol, hexymer, duoble Y, trihexyphenidyl, handphone sebanyak lima unit dan golok sebanyak dua buah.
"Barang bukti yang kami musnahkan untuk Sabu sebanyak 52,851 gram. Kemudian ganja kering sebanyak 58,805 gram dan tembakau gorila sebanyak 25,417 gram. Selain itu obat-obatan keras seperti Tramadol sebanyak 1.583 butir, Hexymer sebanyak 15.557 butir, Duoble Y sebanyak 2.082 butir, dan Trihexyphenidyl sebanyak 538 butir. Ada juga handphone sebanyak 5 unit dan golok 2 buah," jelas Niluh Made Ariadiningsih, pada tribunjateng.com.
Diterangkan Niluh Made, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melaksanakan pemusnahan barang bukti sudah keempat kali dalam setahun.
Sedangkan pemusnahan barang bukti kali ini periode tiga bulan terakhir Oktober sampai Desember 2025.
Hal itu juga sesuai putusan barang bukti yang sudah inkrah dan diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan dominasi Narkotika. Ada juga dari kasus asusila, dan alat komunikasi yang digunakan saat melakukan kejahatan," ujar Niluh.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal Nasrudin mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini juga sebagai wujud komitmen dan sinergitas antar instansi.
| Gema Karya Inklusi 2026 SLB Negeri Kota Tegal, Wakil Wali Kota Serahkan Bahan Ajar Rupiah Braille |
|
|---|
| Galakkan Gerakan Kota Tegal Bebersih, Dedy Yon Ajak Masyarakat Bersih-bersih |
|
|---|
| Pancuran 13 Guci Tegal Kembali Diserbu Wisatawan Setelah Kembali Buka |
|
|---|
| Dedy Yon Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta |
|
|---|
| Tanah Hibah Pemkot Tegal untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan Dipertanyakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251217_MUSNAHKAN-BARANG-BUKTI-Kejaksaan-Negeri-Kabupaten-Tegal.jpg)