Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal

Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan Pemusnahan Barang Bukti perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah periode Oktober sampai Desember 2025, berlokasi di halaman Kejaksaan setempat, pada Rabu (17/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah seperti sabu, ganja kering, tembakau gorila, tramadol, hexymer, duoble Y, trihexyphenidyl, handphone sebanyak lima unit dan golok sebanyak dua buah.  

Kegiatan ini juga sebagai langkah pemberantasan Narkotika yang diwujudkan dengan semangat bersama-sama sesuai tupoksi masing-masing kelembagaan. 

Selain pemberantasan, BNN Kota Tegal juga melakukan upaya preventif dengan mengedukasi masyarakat dan stakeholder terkait agar menyukseskan gerakan Perang Melawan Narkoba untuk Kemanusiaan atau War On Drugs For Humanity. 

"Dalam tahun 2025 ini kami (BNN Kota Tegal) bersama BNN Provinsi Jateng mengungkap dua kasus yang kami tangani secara langsung," imbuh Nasrudin. (dta) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved