Tegal
Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan Pemusnahan Barang Bukti perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah periode Oktober sampai Desember 2025, berlokasi di halaman Kejaksaan setempat, pada Rabu (17/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah seperti sabu, ganja kering, tembakau gorila, tramadol, hexymer, duoble Y, trihexyphenidyl, handphone sebanyak lima unit dan golok sebanyak dua buah.
Kegiatan ini juga sebagai langkah pemberantasan Narkotika yang diwujudkan dengan semangat bersama-sama sesuai tupoksi masing-masing kelembagaan.
Selain pemberantasan, BNN Kota Tegal juga melakukan upaya preventif dengan mengedukasi masyarakat dan stakeholder terkait agar menyukseskan gerakan Perang Melawan Narkoba untuk Kemanusiaan atau War On Drugs For Humanity.
"Dalam tahun 2025 ini kami (BNN Kota Tegal) bersama BNN Provinsi Jateng mengungkap dua kasus yang kami tangani secara langsung," imbuh Nasrudin. (dta)
Berita Terkait:#Tegal
| Gema Karya Inklusi 2026 SLB Negeri Kota Tegal, Wakil Wali Kota Serahkan Bahan Ajar Rupiah Braille |
|
|---|
| Galakkan Gerakan Kota Tegal Bebersih, Dedy Yon Ajak Masyarakat Bersih-bersih |
|
|---|
| Pancuran 13 Guci Tegal Kembali Diserbu Wisatawan Setelah Kembali Buka |
|
|---|
| Dedy Yon Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta |
|
|---|
| Tanah Hibah Pemkot Tegal untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan Dipertanyakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251217_MUSNAHKAN-BARANG-BUKTI-Kejaksaan-Negeri-Kabupaten-Tegal.jpg)