TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
PLT DINKES - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, mengatakan posko tersebut dibuka sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap banyaknya kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan. Posko ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinkes, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Sosial.
Penanganan kebijakan BPJS ini melibatkan banyak unsur, di antaranya Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Sosial, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), BPJS Kesehatan, serta lembaga zakat. Koordinasi lintas sektor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar.
Edy menambahkan, kebijakan cut off BPJS diberlakukan sejak Januari hingga Juni. Peserta yang dinonaktifkan dalam periode tersebut masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. Setelah periode tersebut berakhir, kebijakan non-cut off atau UHC prioritas akan kembali diberlakukan.
"Prinsipnya, kami ingin memastikan warga miskin dan rentan tetap terlayani dan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan," pungkasnya. (Dro)