Rabu, 17 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Pemkab Pekalongan Dirikan Posko BPJS, Warga Rentan Tetap Terlayani

Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendirikan posko pelayanan BPJS Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
PLT DINKES - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, mengatakan posko tersebut dibuka sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap banyaknya kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan. Posko ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinkes, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Sosial. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendirikan posko pelayanan BPJS Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan guna memastikan masyarakat, khususnya warga rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan di tengah penerapan kebijakan cut off kepesertaan BPJS.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, mengatakan posko tersebut dibuka sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap banyaknya kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan.


Posko ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinkes, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Sosial.


"Posko kami buka setiap hari kerja di Dinas Kesehatan. Masyarakat bisa datang untuk mengecek status kepesertaan BPJS sekaligus mengurus pengaktifan kembali," ujar Edy, Selasa (6/1/2025).


Ia menyebutkan, sekitar 150 ribu peserta BPJS di Kabupaten Pekalongan dinonaktifkan karena sebelumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Meski demikian, Pemkab Pekalongan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga cakupan Universal Health Coverage (UHC).

Baca juga: Polemik Pembangunan KDMP di Tambaharjo Pati, Begini Duduk Perkara Menurut BPD

Baca juga: Perempuan Purbalingga Gagal Lolos Tes CPNS Gegara Identitasnya Dicatut Sebagai Anggota PAN

Baca juga: Sosok Ika Yunita Bu Lurah Kecelakaan Tabrak Lansia di Kendal


"Untuk tahun 2026, anggaran UHC yang disiapkan Pemkab Pekalongan mencapai Rp 74 miliar, sama dengan alokasi tahun sebelumnya," ucapnya.


Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian dengan memprioritaskan warga desil 1 hingga 4.


"Kelompok desil 1 sampai 4 tetap menjadi prioritas. Jika kepesertaan BPJS mereka nonaktif, bisa diaktifkan kembali dengan membayar iuran satu bulan untuk satu kartu keluarga. Setelah itu, tidak perlu membayar lagi," jelasnya.


Sementara itu, warga di luar desil prioritas akan diarahkan menjadi peserta BPJS mandiri, terutama bagi mereka yang kepesertaannya telah dinonaktifkan.


Selain itu, Pemkab Pekalongan juga memprioritaskan penanganan bagi pasien dengan penyakit katastropik.


"Pendataan masyarakat berdasarkan desil dilakukan oleh Dinas Sosial dengan mengacu pada data statistik yang berlaku," ucapnya.


Edy menambahkan, sejumlah warga yang sebelumnya ditanggung pemerintah kini telah beralih menjadi peserta BPJS mandiri.


Untuk menutup potensi kekurangan anggaran, Pemkab Pekalongan menggandeng berbagai pihak melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR), bekerja sama dengan Baznas, Lazismu, dan Lazisnu.


"Kami berupaya mencari dukungan dari berbagai lembaga agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved