Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

2 Raperda Inisiatif Dinilai Strategis, DPRD Kabupaten Pekalongan Respons Pendapat Bupati

DPRD Kabupaten Pekalongan menanggapi, pendapat Bupati Pekalongan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
PARIPURNA DPRD - Wabup Pekalongan Sukirman saat menghadiri rapat paripurna dua Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Cagar Budaya, di ruang paripurna setempat.  

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menanggapi, pendapat Bupati Pekalongan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Kajen, Rabu (7/1/2026).


Dua Raperda tersebut, masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Cagar Budaya.

Tanggapan DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu menyampaikan, bahwa sektor pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Wabup Pekalongan Sukirman: NU Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan


Menurut Ruben, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal. Oleh karena itu, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dinilai mendesak dan strategis sebagai pijakan hukum yang jelas dan menyeluruh.


"Raperda Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan, dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan," ujarnya.


Ia menambahkan, pembahasan Raperda ke depan harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Hal tersebut penting, untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan selaras dengan hukum yang lebih tinggi," ucapnya.


Sementara itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, DPRD menilai bahwa kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten Pekalongan perlu mendapatkan perlindungan dan pelestarian secara berkelanjutan.


Cagar budaya dipandang, sebagai bagian dari jati diri daerah yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.


"Kami mendorong, pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam perlindungan cagar budaya," tegas Ruben.


Komitmen tersebut, lanjutnya, diwujudkan melalui dukungan anggaran yang memadai, pelaksanaan program yang berkesinambungan, serta pengawasan yang berkelanjutan.


Selain itu, penyusunan Raperda juga diharapkan dilakukan secara komprehensif, aplikatif, dan melibatkan peran aktif masyarakat.


Ruben menegaskan, setiap Rancangan Peraturan Daerah pada hakikatnya merupakan instrumen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.


"Dengan hadirnya dua Raperda inisiatif tersebut, kami berharap dapat tercipta regulasi yang responsif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum guna mendukung tertib hukum dan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik di Kabupaten Pekalongan," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved