Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Pemkab Pekalongan Pastikan 295 Tenaga Outsourcing Tetap Digaji meski Kontrak PT RNB Diputus

Pemkab Pekalongan memastikan sebanyak 295 tenaga outsourcing tetap menerima gaji.

TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
GAJI OUTSOURCING - Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar menjelaskan, sebanyak 295 tenaga outsourcing tetap menerima gaji meskipun kontrak kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), akan diputus, Kamis (12/3/2026). (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO) 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan sebanyak 295 tenaga outsourcing tetap menerima gaji mereka meskipun kontrak kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), akan diputus.

Kepastian ini diberikan agar para pekerja tidak dirugikan akibat persoalan administrasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar menjelaskan bahwa pemutusan kontrak dilakukan setelah PT RNB tidak memenuhi sejumlah kewajiban administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Pekerja Outsourcing Pemkab Pekalongan Ungkap Potongan Gaji hingga Rp 800 Ribu

"Setelah dilakukan evaluasi, sampai hari Selasa kemarin PT RNB belum menyerahkan jaminan pelaksanaan maupun menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang seharusnya dilakukan maksimal 14 hari setelah diterbitkan," ujar Yulian, di aula Setda setempat Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 terdapat tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan yang bekerja sama dengan PT RNB dalam penyediaan tenaga outsourcing.

Tujuh OPD tersebut adalah Dinperkim LH, Dinas Perdagangan, RSUD Kajen, RSUD Kraton, RSUD Kesesi, Kecamatan Talun, Dinporapar.

Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemkab Pekalongan akan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD untuk segera mengambil langkah pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan meminta PPK di tujuh OPD tersebut untuk segera melakukan pemutusan kontrak sebagaimana diatur dalam kontrak kerja sama dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," jelasnya.

Meski kontrak dengan PT RNB dihentikan, Pemkab Pekalongan memastikan keberlanjutan pekerjaan para tenaga outsourcing tetap menjadi perhatian.

Pemerintah daerah, akan segera melakukan proses pemilihan penyedia jasa baru agar kegiatan operasional di OPD tetap berjalan.

Untuk pembayaran gaji bulan Maret, kata Yulian, pemerintah daerah akan memastikan hak para tenaga kerja tetap dibayarkan melalui penyedia jasa yang baru.

"Dalam kontrak dengan vendor baru nanti, akan dimasukkan klausul pembayaran gaji bulan Maret berdasarkan daftar kehadiran para tenaga kerja," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya agar pembayaran gaji tidak terlambat sehingga para pekerja tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menerima hak mereka.

"Kami mengupayakan gaji bulan Maret bisa dibayarkan pada bulan yang sama atau paling lambat pada bulan April," tegasnya.

Yulian menambahkan, total tenaga outsourcing yang sebelumnya berada di bawah PT RNB berjumlah 295 orang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved