Berita Kajen
Dinsos Ingatkan Adopsi Bayi Tanpa Prosedur Berisiko Timbulkan Masalah Hukum
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan mengingatkan, masyarakat agar tidak melakukan pengangkatan anak atau adopsi bayi tanpa prosedur.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan mengingatkan, masyarakat agar tidak melakukan pengangkatan anak atau adopsi bayi tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa kelengkapan administrasi, dan pengawasan pihak berwenang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa status anak di kemudian hari.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Bayi Dibuang di Juwana, Polisi Libatkan Bidan Desa dalam Penyelidikan
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan Moureta Fitria Loren menjelaskan, bahwa pengangkatan anak merupakan proses yang memiliki aturan dan tahapan khusus.
Karena itu, penyerahan bayi dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Menurutnya, dalam proses pengangkatan anak secara langsung dari orang tua kandung, harus dibuat berita acara serah terima yang disaksikan oleh keluarga dan diketahui pemerintah desa setempat.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting, untuk memastikan status dan asal-usul anak tercatat secara jelas.
"Perlu adanya berita acara, dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang kemudian disaksikan dan diketahui oleh pihak keluarga maupun pemerintah desa," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, bayi yang akan diadopsi juga harus terlebih dahulu memiliki dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran.
Dalam akta tersebut, identitas anak tetap tercatat sebagai anak dari orang tua kandung sebelum proses pengangkatan anak disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme pengangkatan anak yang diakui, yakni melalui lembaga resmi dan penyerahan langsung dari orang tua kandung.
Namun, kedua mekanisme tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan pemerintah.
"Adapun syarat bagi calon orang tua angkat antara lain telah menikah minimal lima tahun, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, serta telah mengasuh calon anak angkat sekurang-kurangnya selama enam bulan."
"Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, barulah proses administrasi pengangkatan anak dapat diajukan kepada instansi terkait untuk mendapatkan pengesahan secara resmi," ucapnya.
Terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik, mengenai santriwati yang melahirkan tanpa suami dan viral di media sosial, Moureta mengaku hingga saat ini Dinsos Kabupaten Pekalongan belum menerima laporan maupun pemberitahuan dari pihak mana pun.
Saat ditanya apakah Dinsos telah dihubungi atau ditembusi oleh pihak klinik, pemerintah desa, maupun keluarga terkait kondisi bayi tersebut, Moureta menyatakan belum ada komunikasi yang masuk ke instansinya.
"Kalau terkait kasus yang viral itu, sampai hari ini Dinas Sosial belum dihubungi atau ditembusi, baik oleh pihak desa maupun dari keluarga," katanya.
Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Sosial menjadi penting apabila terdapat rencana pengasuhan sementara maupun pengangkatan anak, sehingga proses yang ditempuh dapat sesuai dengan aturan yang berlaku dan hak-hak anak tetap terlindungi.
Baca juga: Bayi Laki-laki Dibuang dalam Tas Belanja Jadi Rebutan di Pati, 4 Keluarga Sudah Antre Adopsi
Dinsos juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam proses penyerahan bayi.
Hal ini bertujuan, untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan serta melindungi hak-hak anak secara hukum.
"Yang perlu dipastikan adalah, apakah bayi tersebut sudah dibuatkan akta kelahiran dan apakah pemerintah desa mengetahui adanya penyerahan bayi tersebut. Hal-hal seperti ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari," tegasnya. (Dro)
| "Malas" Ikut Rapat, 7 Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Kena Tegur Lisan Badan Kehormatan |
|
|---|
| Kejar Swasembada Gula 2026, Kementan Bidik Potensi Lahan Tebu di Kabupaten Pekalongan |
|
|---|
| Plt Bupati Sukirman: Pancasila Jangan Hanya Jadi Pajangan di Tembok Kantor |
|
|---|
| Kisah Sukses David, Pemuda Pekalongan yang Bisa Tembus 3.000 Resi Sehari dari Jualan Online |
|
|---|
| Seribu Mangrove Ditanam, Pemkab Pekalongan dan Kodim Bentengi Pesisir dari Abrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/202260504_Kabid-Rehabilitasi-Sosial-Dinsos-Kabupaten-Pekalongan-Moureta-Fitria-Loren_1.jpg)