Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Potensi Pajak Tambang di Kendal Tembus Rp 10 Miliar, Tapi Cuma Tersedia 1 Petugas Penarik

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
OPTIMALKAN PAJAK MBLB - Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi. Pihaknya telah membentuk Satgas MBLB untuk mengoptimalkan pemasukan sektor pajak pertambangan. 


"Misalnya seharusnya kita dapat Rp 5 M, tapi malah yang disetor hanya Rp 1,1 M. Kalau yg 1,1 M itu menguntungkan pribadi, maka itu korupsi," kata Benny ditemui, Selasa (16/9/2025).


Dari data yang ia paparkan, terdapat 44 tambang di Kendal yang telah berizin. Namun, ia belum mengetahui secara pasti apakah tambang tersebut telah beroperasi semua.


"Kalau total sama yang ilegal ada sekitar 76 lebih, tapi itu baru sebatas informasi yang kami terima," sambungnya.


Menurut Benny, saat ini penghasilan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kendal tersebut tidak rasional dengan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.


Pihaknya pun telah membentuk tim satgas MBLB untuk mengoptimalkan pemasukan pajak sektor pertambangan.


"Ini harus segera diperbaiki, kami sudah konsultasi ke Forkopimda. Dan akhirnya sepakat bahwa optimalisasi pajak harus dilakukan," ungkap Benny yang didapuk menjadi ketua Satgas MBLB.


Ia menjelaskan, tugas utama satgas MBLB ialah untuk menarik pendapatan sektor pajak dari para pengusaha galian C.


Mekanisme Penarikan


Dia kemudian memaparkan dua opsi mekanisme penarikan, yakni dengan mendatangi lokasi perusahaan, atau melalui taping box dengan memberhentikan truk galian C sebelum beroperasi di jalanan.


"Taping box ada 6 titik jalur, dari 6 itu ada 3 petugas yang dibantu dari Polres dan Kodim," ungkapnya.


Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan aturan dengan menyurati pembeli tanah uruk dari hasil pertambangan untuk memberlakukan tax clearance.


Nantinya, pemilik perusahaan tambang harus menyertakan bukti pajak yang harus dibayarkan.


"Kita akan peringatkan penerima hasil jual tambang, kami akan menyurati semua yang menggunakan itu harus ada tax clearance. Saat jual tanah uruk, penerima harus terima tax clearance nya dulu." imbuhnya.


Hasil Fantastis


Benny kemudian melakukan penghitungan sederhana untuk menghitung berapa potensi pajak optimal yang masuk melalui sektor MBLB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved