Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

5 Tahun Mengabdi, Edi Bersyukur Kini Diangkat PPPK Paruh Waktu di Kendal

Perjuangan Edi Wibowo untuk menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Kendal akhirnya tuntas setelah 5 tahun penantian

Tayang:
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
LEPAS TOPI - Peserta honorer outsourcing mengekspresikan kegembiraannya dengan melempar topi ke atas seusai diangkat menjadi PPPK paruh waktu di Alun-alun Kendal, Selasa (25/11/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Perjuangan Edi Wibowo untuk menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Kendal akhirnya tuntas setelah 5 tahun penantian.

Selama 5 tahun pengabdian sebagai tenaga honorer, Edi bersama rekan-rekannya terus memperjuangkan hak-haknya.

Kegembiraan itu kemudian diluapkan Edi dan kolega dengan melepas topi ke atas, sebagai simbol rasa syukur.

"Alhamdulillah setelah 5 tahun penantian akhirnya bisa diangkat jadi PPPK meski statusnya paruh waktu," katanya seusai apel pengangkatan PPPK di Alun-alun Kendal, Selasa (25/11/2025).

Edi menuturkan, pengangkatan ini sebagai wujud komitmen dalam pengabdian menjadi pelayan masyarakat. 

Namun Edi berharap masa kontrak PPPK paruh waktu bisa berlanjut hingga PPPK penuh waktu.

"Harapannya tidak hanya perpanjangan setahun sekali, tapi bisa langsung diangkat PPPK penuh waktu," tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir mengatakan terdapat 1.108 honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun ini. 

Keputusan pengangkatan ini merupakan tindak lanjut arahan kementerian tentang PPPK.

Meski begitu, Pemkab Kendal tak bisa sepenuhnya mengangkat tenaga honorer outsourcing menjadi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.

"Hasil pendataan memang ada yang sudah memenuhi syarat, tetapi ada juga yang tidak lolos sewaktu tes tahap 1 maupun tahap 2 PPPK," imbuhnya.

Dia menerangkan, kebijakan peraturan PPPK paruh waktu berbeda dengan penuh waktu. Honorer yang diterima sebagai PPPK paruh waktu, akan dievaluasi setiap setahun sekali.

Setelah itu, Pemkab Kendal akan memutuskan apakah pantas dilakukan perpanjangan ataupun tidak untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Begitu pula jika ingin mendaftar sebagai PNS, maka seseorang harus mengikuti tes CPNS sesuai alur yang ditetapkan.

"Kebijakan CPNS beda dengan penuh waktu. Jika ingin ikut CPNS, harus ikut seleksi. Nah nanti kalau lulus baru diubah statusnya," paparnya.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan saat ini terdapat sekitar 6 ribu PPPK yang melakukan pengabdian di Pemkab Kendal.

Ia berharap, semua ASN maupun PPPK di Kendal menaati aturan dan kewajiban yang berlaku.

"Rata-rata memang ada yang 2 - 5 tahun. Dan harus tetap jaga integritas dalam bekerja," tandasnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved