Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Penerima Bansos Masih Rentan, Ini Langkah Percepatan yang Disiapkan Pemkab Kendal

Belum semua penerima bantuan sosial di Kendal terlindungi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, atau baru sekira 50 ribu keluarga penerima manfaat.

Tayang:
Tribun Jateng/Agus Salim
CEK PENERIMA - Petugas dari Dinas Sosial mengecek daftar penerima bantuan sosial di Kabupaten Kendal yang melakukan protes, Jumat (21/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Disperinaker Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri mengungkapkan jika belum semua penerima bantuan sosial di Kendal terlindungi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cicik mengatakan, di tahun ini pihaknya baru mampu melindungi 5.650 penerima bansos dari total sekira 200 ribu orang. Namun dari jumlah itu, sekira 50 ribu lebih telah terlindungi BPJS. 

"Ini menyasar masyarakat pada desil 1 hingga 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang juga masuk sebagai kategori pekerja rentan," katanya, Minggu (30/11/2025).

Baca juga: Kejuaraan Catur Nasional di Kendal, Bupati Tika Grogi Gerakkan Pion saat Ikut Tanding

Cicik menambahkan bahwa Pemkab Kendal berkomitmen memperluas jumlah penerima bansos yang terkover BPJS, yakni 2.500 orang melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 12 bulan penuh. 

"Kami targetkan di 2026 nambah lagi," ujarnya.

Di sisi lain, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, Pemkab Kendal telah memiliki program PERMATA (Perlindungan Masyarakat Pekerja Rentan). 

Program ini menjadi langkah strategis Pemkab Kendal untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan, yang selama ini belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan. 

"Melalui program ini, kami berharap tidak ada lagi pekerja rentan yang harus menanggung risiko pekerjaan tanpa perlindungan," imbuh Bupati.

Baca juga: Paripurna Malam-malam, DPRD Sahkan APBD Kendal 2026: Proyeksi PAD Rp2,5 Triliun

Dikatakannya, Pemkab Kendal juga bertanggungjawab untuk memastikan masyarakat, termasuk para pekerja sektor informal untuk memperoleh perlindungan sosial yang layak. 

Hal ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja di Kabupaten Kendal.

"Setiap pekerja berpotensi menghadapi risiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan penghasilan,"

"Tanpa perlindungan jaminan sosial, kesejahteraan pekerja dan keluarganya bisa menurun drastis." tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved