Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Bupati Tika Larang ASN Pemkab Kendal Cuti Usai Libur Natal 2025

Pemkab Kendal melarang ASN mengambil cuti setelah libur Natal 2025 agar terjamin layanan publik tetap berjalan optimal.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
LIBUR NATAL - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Pemkab Kendal melarang seluruh ASN untuk mengambil cuti seusai libur Natal 2025. Hal ini agar layanan publik tetap berjalan optimal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Pemkab Kendal mengeluarkan aturan terkait libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Aturan ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Tiga Menteri mengenai bari libur nasional dan cuti bersama.

Pemkab Kendal melarang ASN mengambil cuti setelah libur Natal 2025.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal seusai libur panjang akhir tahun.

Baca juga: Siswa di Kendal Masih Bisa Dapatkan Jatah MBG Meski Libur Sekolah

Sungai Kendal Meluap ke Jalanan, 10 Tahun Ahmadi Tahan Pedih, Rumahnya Langganan Banjir

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama

Dalam ketentuan tersebut, libur Natal ditetapkan pada 25 Desember 2025 dengan cuti bersama pada 26 Desember 2025.

Sementara libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2026 dengan cuti bersama pada 2 Januari 2026.

“Pada 29 hingga 31 Desember 2025, ASN Kabupaten Kendal tidak diperkenankan mengambil cuti."

"Ini terkecuali ada keperluan mendesak seperti anggota keluarga meninggal,” kata Bupati Tika, Rabu (17/12/2025).

Bupati Tika menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Mekanisme pemberian sanksi berada di bawah kewenangan Sekda.

“Saya juga tidak diperbolehkan meninggalkan Kabupaten Kendal sampai 15 Januari 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari akan berkoordinasi dengan Bupati apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan cuti tersebut.

“ASN yang melanggar tetap akan diberikan sanksi,” tegas Agus. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved