Kanwil Kemenkum Jateng
Indonesia Obesitas Regulasi, Dirjen PP Rumuskan Formula AI Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dirjen PP memberikan penguatan terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi Peraturan Daerah.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Indonesia saat ini dalam kondisi "Obesitas Regulasi".
Kondisi dimana jumlah Peraturan Perundang-undangan sangat banyak.
Penegasan ini sampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra saat memberikan penguatan terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi Peraturan Daerah, di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng, Jumat (29/8/2025).
"Indonesia saat ini sedang dalam kondisi Obesitas Regulasi," kata Dhahana.
Menurut Dirjen PP, setidaknya ada 67.000 regulasi yang tercatat, mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Situasi ini, lanjut Dhahana, melahirkan potensi tumpang tindih dan disharmonisasi regulasi.
Sehingga dapat menghambat efektivitas dan menciptakan kompleksitas dalam penegakan hukum dan administrasi.
Kondisi ini, menurut Dhahana tidak mungkin diatasi dengan cara konvensional.
"Jadi harus menggunakan pendekatan teknologi informasi."
"Ini bisa menjadi solusi untuk merespon banyaknya regulasi yang ada saat ini," terangnya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jateng Hadiri Konsolidasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Terkait hal tersebut, Dirjen PP mengatakan, bahwa timnya sedang berusaha meramu formula dengan pendekatan Artificial Intelligence (AI) dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ada 4 strategis yang akan diterapkan Direktorat Jenderal terkait hal tersebut
Pertama Legal Analytics, dimana formula tersebut dapat menganalisa sejauh mana disharmonisasi rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan terdahulu.
Kedua, Legal Setting fitur ini nantinya akan menyediakan format baku konstruksi awal dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Ketiga, Legal Searching Cara untuk melihat apakah frase yang dibuat terkandung dalam regulasi yang lain.
Keempat, Legal Media Sebuah konsep yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di paparan selanjutnya, Dirjen PP juga banyak menjelaskan mengenai konsep dasar pembentukan, jenis dan siklus, Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa jajarannya telah menyelesaikan pengharmonisasian yang cukup banyak
"Hingga Bulan Agustus ini saja, kami telah menyelesaikan pengharmonisasian sebanyak 1060. Itu yang sudah diselesaikan," jelas Heni diikuti tepuk tangan hadirin.
"Belum lagi peraturan-peraturan yang dikembalikan dan juga yang masih belum ditangani, artinya jumlahnya lebih dari itu," sambungnya.
Baca juga: Wakili Menkum, Kakanwil Kemenkum Jateng Hadiri Peninjauan Koperasi Merah Putih Kelurahan Gedawang
Kakanwil menjelaskan, luasan Provinsi Jawa Tengah yang cukup besar, meliputi 35 Kota/Kabupaten merupakan permasalahan tersendiri bagi Kemenkum Jateng yang "hanya" memiliki 29 Sumber Daya Manusia (SDM) Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Namun, Kemenkum Jateng tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam hal harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
"Pada prinsipnya, kami akan terus berupaya agar pengharmonisasian dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 hari," kata Heni.
"Pada kesempatan ini kami juga meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jawa Tengah berjalan lancar," imbuhnya.
Hadir pada kegiatan ini, Kadiv Peraturan Perundangan-undangan dan Pembinaan Hukum, Kadiv Pelayanan Hukum, perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng, Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Kanwil HAM Jateng, Kabag Persidangan Setwan Jateng, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota Jateng. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.