Kanwil Kemenkum Jateng
Kemenkum Jateng-Pemkab Wonosobo Sinergi Wujudkan Posbankum, Dekatkan Akses Keadilan
Kemenkum Jateng bersama Pemkab Wonosobo menggelar rakor pembentukan Posbankum.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Selasa (2/9/2025) di Ruang Rapat Kertonegoro Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonosobo.
Hadir langsung pada rakor tersebut yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati didampingi Tim Penyuluh Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Wonosobo, Albertus Didiek Wibawanto, Kepala Bagian Hukum Setda Wonosobo, M. Nurwahid, dan seluruh Camat se-Kabupaten Wonosobo.
Dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo, Nurwahid menegaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan berfungsi sebagai wadah mediasi di tingkat desa/kelurahan guna mewujudkan perdamaian, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa harus diajukan ke pengadilan.
Selanjutnya Albertus Didiek Wibawanto, menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut surat dari Kanwil Kemenkum Jateng terkait pembentukan Posbankum.
Baca juga: Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat, Kanwil Kemenkum Jateng Hadir di Wonosobo Festival UKM EXPO 2025
Diketahui hingga saat ini di Kabupaten Wonosobo telah terbentuk 10 Posbankum.
Sementara itu, target pembentukan Posbankum di Wonosobo pada bulan September 2025 adalah sebanyak 66 Posbankum.
Untuk itu, ia meminta dukungan dari seluruh Camat se-Wonosobo agar target tersebut dapat segera tercapai.
Senada dengan hal tersebut, Kadiv P3H, Delmawati, menjelaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan program nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Mahkamah Agung.
“Posbankum ini hadir untuk mendekatkan akses keadilan, memperkuat fungsi mediasi dan perdamaian, mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan, sekaligus menekan permasalahan overcapacity lapas,” ujar Delmawati.
Baca juga: Responsif Terhadap Kebutuhan Layanan Hukum, Kemenkum Jateng Perluas Posbankum Sampai Pelosok Desa
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika Posbankum akan diisi oleh paralegal yang ditunjuk oleh kepala desa atau lurah.
"Nantinya mereka akan mendapatkan pelatihan khusus dari Kanwil Kemenkum Jateng bersama Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi, " tandasnya.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan paparan teknis terkait pembentukan Posbankum oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.