Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Bekali OPD dengan Pemahaman Pembentukan Produk Hukum

Kemenkum Jateng menekankan pentingnya mewujudkan tertib pendokumentasian dan penginformasian produk hukum daerah.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
RAKOR JDIH: Pemerintah Kabupaten Batang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025, Kamis (04/09). Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menekankan pentingnya peran JDIHN dalam mewujudkan tertib pendokumentasian dan penginformasian produk hukum daerah. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025, Kamis (04/09).

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menekankan pentingnya peran JDIHN dalam mewujudkan tertib pendokumentasian dan penginformasian produk hukum daerah. 

"Keberadaan JDIH, bukan hanya sebatas wadah pengumpulan Peraturan Perundang-undangan, melainkan juga instrumen penting untuk mendukung keteraturan hukum di daerah, " ujarnya.

Sementara itu, narasumber kegiatan Analis Hukum Ahli Muda Dyah Santi mengatakan jika JDIH memiliki peran strategis dalam pembentukan produk hukum.

“JDIH tidak sekadar menjalankan fungsi administratif pengumpulan dokumen, tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung mekanisme pembentukan produk hukum," ujar Santi.

"Lebih dari itu, JDIH juga memastikan keterbukaan informasi publik sebagai wujud dari pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab,” sambung wanita asli Kediri ini.

Ia menambahkan, dengan adanya JDIH, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai produk hukum, baik berupa peraturan daerah, keputusan, maupun kebijakan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. 

Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca juga: Menuju WBBM, Kanwil Kemenkum Jateng Tunjukkan Komitmen Reformasi Birokrasi

Selain itu, Santi juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi JDIH sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan dokumen hukum secara lengkap, mutakhir, dan dapat diakses oleh masyarakat. 

Dengan begitu, keberadaan JDIH tidak hanya bermanfaat bagi kalangan birokrasi, tetapi juga bagi akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta masyarakat luas yang membutuhkan informasi hukum yang valid dan terpercaya.

“Pada akhirnya, JDIH adalah sarana untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.

Selain Santi, Kemenkum Jateng juga mendelegasikan 1 orang narasumber lainnya, yakni Heri Widi Atmoko, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dia  membawakan materi mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Heri menjelaskan bahwa proses pembentukan produk hukum daerah bukan sekadar memenuhi prosedur formal, melainkan harus didukung oleh persiapan matang serta kelengkapan dokumen yang memadai. 

Menurutnya, perangkat daerah tidak cukup hanya menyampaikan usulan pembentukan produk hukum, tetapi juga wajib menyiapkan berbagai kajian dan dokumen pendukung agar proses penyusunan dapat berjalan efektif.

“Diharapkan melalui materi ini, OPD bisa mendapatkan gambaran tentang bagaimana mekanisme pembentukan produk hukum daerah, apa saja yang harus dipersiapkan, serta dokumen apa saja yang wajib dilengkapi,” ujar Heri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved