Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Indonesia Obesitas Regulasi, Dirjen PP Rumuskan  Formula AI Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dirjen PP memberikan penguatan terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi Peraturan Daerah.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PENGUATAN: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra saat memberikan penguatan terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi Peraturan Daerah, di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng, Jum'at (29/08). (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Indonesia saat ini dalam kondisi "Obesitas Regulasi".

Kondisi dimana jumlah Peraturan Perundang-undangan sangat banyak.

Penegasan ini sampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra saat memberikan penguatan terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi Peraturan Daerah, di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng, Jumat (29/8/2025).

"Indonesia saat ini sedang dalam kondisi Obesitas Regulasi," kata Dhahana.

Menurut Dirjen PP, setidaknya ada 67.000 regulasi yang tercatat, mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Situasi ini, lanjut Dhahana, melahirkan potensi tumpang tindih dan disharmonisasi regulasi.

Sehingga dapat menghambat efektivitas dan menciptakan kompleksitas dalam penegakan hukum dan administrasi.

Kondisi ini, menurut Dhahana tidak mungkin diatasi dengan cara konvensional. 

"Jadi harus menggunakan pendekatan teknologi informasi."

"Ini bisa menjadi solusi untuk merespon banyaknya regulasi yang ada saat ini," terangnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jateng Hadiri Konsolidasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Terkait hal tersebut, Dirjen PP mengatakan, bahwa timnya sedang berusaha meramu formula dengan pendekatan Artificial Intelligence (AI) dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ada 4 strategis yang akan diterapkan Direktorat Jenderal terkait hal tersebut

Pertama Legal Analytics, dimana formula tersebut dapat menganalisa sejauh mana disharmonisasi rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan terdahulu.

Kedua, Legal Setting fitur ini nantinya akan menyediakan format baku konstruksi awal dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Ketiga, Legal Searching Cara untuk melihat apakah frase yang dibuat terkandung dalam regulasi yang lain. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved