Kanwil Kemenkum Jateng
Terima Kunjungan FH Unwahas, Kemenkum Jateng Kupas Peran dalam Pengesahan Kontrak Internasional
Kemenkum Jawa Tengah menerima kunjungan akademik dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menerima kunjungan akademik dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang, pada Senin (06/10) di Aula Kresna Basudewa.
Bertajuk "Peran Kementerian Hukum dalam Pengesahan Kontrak Internasional", kunjungan akademik diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo.
Dalam prakatanya, Heni menyampaikan bahwa kerja sama antara instansi pemerintah dengan perguruan tinggi merupakan bentuk kolaborasi yang positif dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan praktik pemerintahan.
“Pendidikan tidak semata-mata teori, tetapi bagaimana teori itu nanti diimplementasikan dengan baik"
"Terapkanlah ilmu-ilmu tersebut nantinya di tempat kalian bekerja,” pesan Heni.
Kakanwil juga berpesan agar para mahasiswa dapat menjaga sikap rendah hati seiring bertambahnya pengetahuan yang dimiliki.
“Rendah hatilah dengan tingginya ilmu yang dikuasai."
"Jika tinggi hati, maka ilmu yang didapatkan akan kurang bermanfaat,” imbuhnya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jateng Ajak Pegawai Perkuat Komitmen Integritas dan Kolaborasi Menuju WBBM
Selanjutnya, materi teknis disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Delmawati dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Edy Sujendro.
Materi mengupas tuntas mengenai peran Kementerian Hukum dalam pengesahan perjanjian internasional.
Delmawati memaparkan bahwa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pembentukan undang-undang, terdapat daftar kumulatif terbuka yang mencakup pengesahan perjanjian internasional tertentu.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pengharmonisasian undang-undang maupun perpres dilakukan di Kementerian Hukum.
"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dimaksudkan untuk menyelaraskan rancangan peraturan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta undang-undang lainnya, sekaligus memperhatikan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," terang Delmawati.
"Proses ini diharapkan menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang," pungkasnya.
Para mahasiswa juga berkesempatan melakukan diskusi.
Baca juga: Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Jateng Harapkan Posbankum di Kudus Terwujud Tahun Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.