Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Tegal

Kemenkum Jateng menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperbup.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
RAPAT PENGHARMONISASIAN: Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil kemenkum Jateng, Delmawati, dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tegal, Selasa (14/10/2025). Kegiatan tersebut sebagai upaya memastikan keselarasan antarperaturan perundang-undangan dan memperkuat landasan hukum pelaksanaan kebijakan daerah. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tegal, Selasa (14/10).

Adapun Ranperda yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, lima Ranperbup yang turut dikaji meliputi:

1.    Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026;

2.    Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Alat Penerangan Jalan;

3.    Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;

4.    Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; dan

5.    Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Baca juga: Kemenkum Jateng Dukung Penguatan Implementasi Indikasi Geografis di Daerah

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan harmonisasi sebagai upaya memastikan keselarasan antarperaturan perundang-undangan dan memperkuat landasan hukum pelaksanaan kebijakan daerah.

“Dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, diharapkan proses penyusunan regulasi di daerah dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Delmawati.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Tegal, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tegal, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Dalam forum tersebut, para peserta melakukan pembahasan mendalam terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan regulasi terkait, serta aspek teknis perancangan peraturan.

Baca juga: Kemenkum Jateng Ikuti Peresmian Posbankum & Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Wilayah Maluku Utara

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap melalui proses harmonisasi ini, diharapkan hasilnya dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif.

"Regulasi tidak hanya representasi dari keinginan daerah, namun hasilnya juga harus terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Tegal," jelasnya. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved