Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkumham Jateng dan UIN Salatiga Perkuat Hilirisasi Riset Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN)

Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Kakanwil Heni Susila Wardoyo dalam pidatonya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung transformasi hukum dan pemanfaatan hasil riset. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menggelar Seminar Nasional sebagai rangkaian penandatanganan kerja sama dengan empat perguruan tinggi, Kamis (16/4/2026), di Auditorium Fakultas Syari’ah UIN Salatiga.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni diikuti secara langsung dan daring oleh civitas akademika, termasuk mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. 

Seminar yang mengusung tema “Integritas Akademik dan Kepastian Hukum Mengawal Hilirisasi Riset di Tengah Transformasi Hukum Pidana Indonesia” ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo sebagai keynote speech.

Kemudian dua narasumber dari Kanwil Kemenkum Jateng, Penyuluh Hukum Ahli Madya R. Danang Agung Nugroho, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Martha Sari Wandoyo, serta Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur yang hadir secara daring.

20260416_kemenkum8
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menggelar Seminar Nasional sebagai rangkaian penandatanganan kerja sama dengan empat perguruan tinggi, Kamis (16/04), di Auditorium Fakultas Syari’ah UIN Salatiga.

Kakanwil Heni Susila Wardoyo menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung transformasi hukum dan pemanfaatan hasil riset.

“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi KUHP baru sekaligus mendorong hilirisasi riset melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Selanjutnya pada sesi materi, Danang Agung menyoroti transformasi besar hukum pidana Indonesia melalui lahirnya KUHP nasional yang menggantikan warisan kolonial.

“Pembaharuan ini merupakan bagian dari upaya dekolonisasi hukum, di mana Indonesia membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut juga berdampak pada paradigma pemidanaan di Indonesia.

“Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata pembalasan, tetapi juga menekankan pencegahan, rehabilitasi, serta penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.

Danang juga menegaskan pentingnya kesiapan implementasi regulasi baru agar dapat berjalan optimal di lapangan.

“Diperlukan kesiapan peraturan pelaksana dan sistem pendukung agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Martha Sari Wandoyo menekankan pentingnya hilirisasi dan komersialisasi hasil riset yang didukung perlindungan kekayaan intelektual (KI).

“Kekayaan intelektual tidak hanya melindungi inovasi, tetapi juga meningkatkan daya saing serta membuka peluang monetisasi melalui berbagai skema bisnis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hilirisasi menjadi jembatan antara dunia akademik dan kebutuhan masyarakat.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved