Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Gelar Harmonisasi Rancangan Perbup Sukoharjo Tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2026

Kemenkum Jateng menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperbup Sukoharjo.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
BUKA RAPAT: Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Selasa (21/10). (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Selasa (21/10).

Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng.

Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi, agar setiap kebijakan daerah tetap konsisten dengan norma hukum nasional serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Penyusunan APBDes merupakan instrumen penting dalam tata kelola keuangan desa. Oleh karena itu, pedoman penyusunannya harus disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa,” ungkap Delmawati.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Pacu Kabupaten Karanganyar Bentuk Posbankum di Seluruh Desa/Kelurahan

Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Tim Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, serta perwakilan perangkat daerah terkait yang turut memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan.

Para peserta aktif berdiskusi untuk memperdalam aspek normatif, kesesuaian teknis, serta memastikan kejelasan implementasi dari rancangan regulasi tersebut.

Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat segera difinalisasi dengan memperhatikan seluruh aspek legalitas dan kebutuhan teknis di lapangan.

Regulasi ini nantinya akan menjadi acuan resmi bagi seluruh desa di Kabupaten Sukoharjo dalam menyusun APBDes secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved