Kanwil Kemenkum Jateng
Kemenkum Jateng Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Walisongo, Sharing Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kemenkum Jateng menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum dan mendorong kreativitas mahasiswa, Kemenkum Jateng menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang bertajuk Kunjungan Akademik “Kekayaan Intelektual (KI) dan Inovasi: Peran Mahasiswa dalam Perlindungan Cipta dan Merek di Jawa Tengah” pada Senin (27/10), di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Pada kegiatan ini, mahasiswa mendapatkan pembekalan langsung dari para Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jateng antara lain Tri Junianto, Martha Sari Wandoyo, dan Mahdya Isyah Putra S. yang memaparkan pentingnya peran generasi muda dalam melindungi karya cipta dan merek di tengah pesatnya perkembangan inovasi.
Ketua DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, Rafli Putra Cahya, menyampaikan bahwa tema kekayaan intelektual menjadi hal baru yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa.
“Materi ini membuka wawasan kami untuk memahami bagaimana hak cipta dan merek dapat dilindungi. Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara UIN Walisongo dan Kanwil Kemenkum Jateng,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Junianto menekankan bahwa pemahaman dasar hukum tentang kekayaan intelektual menjadi penting bagi mahasiswa agar mampu memanfaatkan potensi akademik menjadi karya yang bernilai hukum dan ekonomi.
Baca juga: Kemenkum Jateng Hadiri Temu Sadar Hukum 2025: Perkuat Kadarkum dalam Pemberian Bantuan Hukum
“Di UIN banyak potensi, seperti tafsir dan karya bahasa, yang dapat dikembangkan menjadi hak cipta. Kami ingin mahasiswa memahami dasar hukum dan mekanisme perlindungan agar karya tersebut tidak mudah disalahgunakan,” terangnya.
Tri sapaan akrabnya juga menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Jawa Tengah kerap dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice, karena sebagian besar kasus KI merupakan delik aduan.
Langkah non-litigasi ini menjadi solusi efektif dalam menjaga keadilan sekaligus mengedepankan perdamaian antar pihak.
Sementara Martha Sari Wandoyo menambahkan bahwa mahasiswa merupakan agen perubahan yang memiliki peran penting dalam menciptakan dan menjaga inovasi.
“Potensi KI di kampus sangat besar. Kami berharap mahasiswa tidak hanya menjadi pencipta karya, tapi juga pelindung hak atas karyanya,” tuturnya.
Baca juga: Gelar Perkara Notaris, Kemenkum Jateng Bahas Kepatuhan dan Profesionalisme Notaris di Jawa Tengah
Melalui kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap Kanwil Jateng terus menunjukkan komitmennya untuk memperluas edukasi hukum kepada kalangan akademisi.
Sinergi antara kampus dan instansi pemerintah diharapkan mampu melahirkan generasi sadar hukum dan berdaya saing di bidang kekayaan intelektual. (Laili S/***)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.