Kanwil Kemenkum Jateng
Kemenkum Jateng Berikan Layanan Kekayaan Intelektual di Magelang Batik Festival 2025
Kementerian Hukum Jawa Tengah memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dalam Magelang Batik Festival 2025.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui partisipasi dalam Magelang Batik Festival 2025 yang diselenggarakan di Kota Magelang.
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 22 hingga 26 Oktober 2025, dan diikuti oleh berbagai pelaku usaha, perajin batik, komunitas kreatif, serta instansi pemerintah dan swasta.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah membuka stand layanan Kekayaan Intelektual yang meliputi pendaftaran dan konsultasi terkait Merek, Hak Cipta, Rahasia Dagang, dan Desain Industri.
Kehadiran layanan ini mendapat antusiasme tinggi dari para pengunjung, khususnya para pelaku UMKM dan pengrajin batik yang ingin melindungi karya dan produk mereka secara hukum.
Baca juga: Kemenkum Jateng Dorong Pengelolaan Pendokumentasian dan Penginformasian Produk Hukum Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa partisipasi dalam Magelang Batik Festival menjadi sarana strategis untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi.
“Batik adalah warisan budaya sekaligus produk ekonomi kreatif yang bernilai tinggi. Perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek dan desain, akan memperkuat daya saing industri batik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.
Selama festival berlangsung, tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan sosialisasi langsung, konsultasi gratis, serta pendampingan teknis pendaftaran online bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan KI.
Tidak hanya itu, pengunjung juga diberikan edukasi mengenai pentingnya Rahasia Dagang dalam menjaga resep atau formula khas, serta Desain Industri sebagai bentuk perlindungan atas motif dan bentuk produk batik modern.
Baca juga: Tindaklanjuti Hasil Kuisioner PMPJ, Kemenkum Jateng Gelar Exit Meeting Audit Kepatuhan Notaris
Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan semangat pelaku UMKM, khususnya pengrajin batik, untuk melindungi dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang berkelanjutan. (Laili S/***)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.