Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kunker Pansus DPR RI ke Kemenkum Jateng, Bahas RUU Desain Industri

Diskusi Publik dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Desain Industri, Senin (25/5).

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Jawa Tengah memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar sehingga dinilai tepat menjadi lokasi penyerapan aspirasi publik terkait RUU Desain Industri. 

Perwakilan perguruan tinggi lainnya turut menyoroti lamanya proses pemeriksaan desain industri serta perlunya penguatan fasilitasi dan pendampingan bagi kampus maupun pelaku usaha dalam pengajuan desain industri.

Anggota Pansus DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Desain Industri menjadi penting karena regulasi yang ada saat ini disusun pada tahun 2000, jauh sebelum perkembangan era digital dan media sosial seperti saat ini.

“Kalau anak muda sekarang, asetnya bukan lagi rumah atau tanah, tetapi intellectual property. Karena itu regulasi harus mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya, Achmad, menilai bahwa penguatan pelindungan desain industri juga dapat mendorong lahirnya inovasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan peserta.

Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara merek, paten, hak cipta, dan desain industri sehingga menjadi tugas bersama dalam meningkatkan literasi kekayaan intelektual.

Yasmon juga menyampaikan bahwa pada tahun ini DJKI memprioritaskan pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, lembaga litbang, BRIDA, dan BAPPERIDA guna memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi agar implementasi RUU Desain Industri nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. (***)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved