Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng 

Tim AIEK Kemenkum Jateng Lakukan Verifikasi Data Lapangan Terkait Implementasi Permenkumham

Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Verifikasi Data Lapangan Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun 2026 terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Verifikasi Data Lapangan Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun 2026 terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Kegiatan verifikasi dilaksanakan di Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Magelang dan Kabupaten Magelang yang berlokasi di Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Magelang.

Kehadiran tim disambut langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Magelang, Agustiyar Ekantoro.

Dalam sambutannya, Agustiyar menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pengawasan notaris.

“Kami menyambut baik kegiatan verifikasi data lapangan ini sebagai sarana untuk memperoleh gambaran kondisi riil pelaksanaan tugas dan fungsi MPD, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim AIEK melakukan wawancara dan pengumpulan data kepada Ketua MPD Notaris Kabupaten Magelang, R. Giardi Suharjanto, Ketua MPD Kota Magelang, Hendra, serta anggota sekretariat MPD Kota Magelang.

Proses verifikasi difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi MPD serta berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 di tingkat daerah.

Kegiatan verifikasi data lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun 2026 yang bertujuan memperoleh data empiris dan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan terkait implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.

Hasil kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penguatan sistem pengawasan notaris yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan di daerah. (***)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved