Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahfud MD: Pinjol Ilegal Adalah Rentenir Era Digital

Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya

Editor: Vito
Kontan/Muradi
ILUSTRASI - Fintech 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyatakan, pinjaman online ilegal adalah rentenir yang bertransformasi di era digital. Menurut dia perlu kehati-hatian untuk memberantasnya.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” katanya, dalam webinar yang digelar OJK, dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam, Jumat (11/2).

Mahfud berujar, perusahaan pinjol yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang.

Selain itu, pemerintah juga mendorong agar mereka menaati aturan dan etika dalam penagihan, mengimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Sementara terhadap pinjol ilegal, dia menambahkan, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya, baik secara penal ataupun non-penal.

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering dieksploitasi oleh pinjol illegal,” paparnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Ia mengungkapkan, penutupan akses atau pemblokiran oleh Kominfo merupakan bagian tindakan administratif yang dapat dilakukan negara, agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.

Langkah tersebut, kata dia, harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau.

Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal tersebut, lanjut dia, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara.

Selain upaya administrasi, dia menambahkan, negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana.

"Dari segi hukum perdata, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa. Dari segi hukum pidana, negara akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara," terangnya. (Tribunnews/Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved